Harianjogja.com, BANTUL— Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul mencatat lonjakan pelanggaran etik aparatur sipil negara (ASN) sepanjang 2025. Hingga 16 Desember, tercatat 25 kasus pelanggaran disiplin, meningkat signifikan dibanding 2024 dan 2023.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 kasus telah diputuskan, dengan mayoritas masuk kategori pelanggaran ringan dan sedang yang berkaitan dengan kewajiban jam kerja ASN.
BKPSDM menyebut pengawasan presensi menjadi instrumen utama dalam mendeteksi pelanggaran, terutama ketidakhadiran tanpa keterangan yang melebihi batas waktu tertentu.
Pemkab Bantul menegaskan sanksi dijatuhkan berjenjang, mulai dari teguran hingga pemberhentian, sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan disiplin ASN.
Sekretaris BKPSDM Bantul, Triyanto mengatakan dari total 25 kasus tersebut, sebanyak 22 perkara telah selesai diproses, sementara tiga kasus lainnya masih dalam penanganan. Dari 22 kasus yang tuntas, 12 masuk kategori pelanggaran ringan, tiga pelanggaran sedang, dan tujuh pelanggaran berat.
“Mayoritas pelanggaran ringan dan sedang berkaitan dengan kewajiban jam kerja,” ujar Triyanto, Kamis (18/12/2025).
Pelanggaran tersebut terdeteksi melalui hasil monitoring dan evaluasi presensi ASN. ASN dinyatakan melanggar kewajiban jam kerja apabila tidak masuk kerja lebih dari enam hari. Namun, jika ketidakhadiran mencapai lebih dari 36 hari, pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran tertulis, pernyataan tidak puas dari pimpinan, penurunan jabatan, hingga pemberhentian. Untuk pelanggaran berat, Triyanto menyebut umumnya disebabkan tindakan asusila serta pelanggaran terkait izin perkawinan dan perceraian.
“Pelanggaran berat terdiri dari enam ASN dan satu PPPK,” katanya.
Dari enam ASN tersebut, tiga orang dijatuhi sanksi penurunan jabatan, dua orang pembebasan jabatan, dan satu orang diberhentikan dengan hormat. Sementara satu PPPK dikenai sanksi penurunan golongan gaji satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Inspektur Inspektorat Bantul, Trisna Menurung menyatakan, peran inspektorat bersifat lintas sektoral dalam penanganan pelanggaran disiplin ASN. Inspektorat terlibat dalam tim untuk menguatkan rekomendasi hukuman disiplin yang diusulkan pemerintah daerah.
“Inspektorat memberikan rekomendasi berdasarkan hasil sidang dan pemeriksaan. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan Bupati,” ujarnya.
Trisna menambahkan, hingga akhir 2025 jumlah kasus yang masih berproses di inspektorat diperkirakan masih di bawah 10 perkara. Jenis pelanggaran yang ditangani beragam, termasuk yang melibatkan tenaga pendidik. Menurutnya, pembinaan dan penanganan lanjutan tetap dikoordinasikan dengan BKPSDM sesuai kewenangan masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

7 hours ago
3
















































