
Mantan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo./JIBI-Dok. Bank Indonesia
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan peluang pemanggilan Perry Warjiyo dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergantung pada kebutuhan penyidik untuk mengungkap perkara.
Pernyataan tersebut disampaikan KPK setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia.
“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, dan pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara. Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Budi mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK yang saat ini masih berjalan.
“KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture (terpotret, red.) secara utuh untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya,” katanya.
Saat ini, KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) pada 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Selanjutnya, KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait perkara tersebut.
Lokasi yang telah digeledah antara lain Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024 dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029.
Sementara itu, kabar pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto yang juga Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada 27 Juli 2026.
Skandal dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan mulai terungkap setelah adanya Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan masyarakat.
Merespons laporan tersebut, KPK mulai melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024 dan menunjukkan keseriusan penyidikan dengan menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan bukti penting.
Pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 yang kembali terpilih dan kini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
Hingga saat ini, publik masih menunggu keberanian KPK untuk segera menjebloskan kedua tersangka ke sel tahanan guna mempercepat proses persidangan dan memberikan titik terang bagi penegakan hukum antikorupsi di Tanah Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

3 hours ago
4

















































