Pemkab Minta Rp17 Miliar untuk Pelebaran Jalan Bantul Tak Dipangkas

6 hours ago 1

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul berharap anggaran Rp17 miliar yang saat ini telah masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk pelebaran Jalan Bantul pada 2025 tidak terkena pemangkasan anggaran.

Pasalnya, Pemkab menilai pelebaran Jalan Bantul, tepatnya mulai dari simpang Cepit hingga gapura masuk Kota Bantul sangat dibutuhkan. Selain karena sudah lama direncanakan dan masuk DIPA Kementerian PU, pelebaran jalan tersebut juga akan menekan angka kecelakaan yang selama ini terjadi di ruas jalan tersebut.

Sementara, adanya Inpres 1/2025 telah membuat Kementerian PU mengalami pemangkasan sebesar Rp82 triliun atau 74 persen dari total pagu Rp 110,95 triliun pada 2025. Atau tinggal tersisa sekitar Rp26 triliunan.

BACA JUGA : Warga Klaten Tak Sepakat Perubahan Rencana Akses Tol

"Kami masih menunggu. Dari segi anggaran memang sudah masuk dalam DIPA di kementerian PU. Untuk pelaksanaan masih bisa berjalan atau tidak nantinya? Kami masih menunggu perkembangan dari pemerintah pusat," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul, Ari Budi Nugroho, Minggu (2/2/2025).

Pemkab Bantul, saat ini juga menunda sejumlah paket proyek pengadaan barang dan jasa pada 2025. Menurut Ari, kebijakan itu diambil setelah muncul Surat Edaran Bersama nomor SE-900.1.3/6629.A/SJ dan SE- 1/MK.07/2-24, tertanggal 11 Desember 2024.

Dalam SE tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2025, itu dijelaskan jika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) meminta kepada daerah untuk menunda paket pengadaan barang dan jasa serta penandatanganan kontrak pengadaan. "Nah di pusat kan juga sama," imbuhnya.

Pelaksana Tugas Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Bantul Jimmy Arlan Manumpak Simbolon mengungkapkan rencana pelebaran jalan sepanjang 930 meter itu sejatinya telah lama. Pelebaran Jalan Bantul dari simpang Cepit hingga gapura masuk Kota Bantul sudah direncanakan sejak 2022. "Hanya saja saat itu terbentur anggaran dari APBN, sehingga belum bisa terlaksana," ujarnya.

Pemerintah Pusat telah memberikan kejelasan, bahwa akan ada anggaran Rp17 miliar dari APBN untuk realisasi pelebaran jalan tersebut. Jimmy berharap agar anggaran tersebut tidak terdampak Inpres 1/2025, sehingga pelebaran jalan bisa segera dikerjakan tahun ini.

Berdasarkan grand desain, ungkap Jimmy, Jalan Bantul dari simpang Cepit disesuaikan dengan Jalan Sudirman. Lebar jalan nantinya sekitar 17-18 meter, termasuk trotoar di dua sisi masing-masing satu meter. selain itu juga nantinya ada dua ruas jalan yang dipisah dengan pembatas jalan berupa taman di tengah seperti di Jalan Bantul dari batas kota sampai simpang empat Klodran dan Jalan Jenderal Sudirman.

Sejauh ini, kata Jimmy, Pemkab Bantul juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, terutama Pemerintah Kalurahan Pendowoharjo terkait rencana pelebaran jalan tersebut. Sebab, ada beberapa bidang sisi jalan merupakan milik masyarakat terutama yang di timur jalan.

BACA JUGA : Jalan Ngawen-Kronggahan Sleman Dilebarkan, Simak Detail Pengalihan Arus Kendaraan

Di sisi barat jalan tanah yang ada adalah milik PT.KAI, dan Pemkab Bantul sejauh ini telah melakukan koordinasi dengan PT KAI dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional DIY-Jateng di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). "Sejauh ini pendataan status tanah sudah dilakukan, sekarang tinggal pelaksanaan saja," kata Jimmy.

Lebih lanjut Jimmy mengungkapkan, nantinya hasil penataan tersebut selaras dengan Jalan Raya Bantul dari batas kota Bantul sampai simpang empat Klodran dan Jalan Jenderal Sudirman. Sedangkan untuk tugu batas kota kemungkinan tetap dipertahankan. "Tapi, nanti lihat kondisinya dulu," kata Jimmy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news