Pemkab Sleman Usulkan Mrican Segmen 2 Masuk Proyek Strategis Nasional

6 hours ago 2

Pemkab Sleman Usulkan Mrican Segmen 2 Masuk Proyek Strategis Nasional Foto ilustrasi kawasan permukiman. / Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten Sleman mengusulkan penataan Kawasan Mrican Segmen 2 masuk Proyek Strategis Nasional (PSN), meski alokasi APBD untuk penataan rumah warga belum disiapkan.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Suwarsono, mengatakan Pemkab Sleman telah menyiapkan detail engineering design (DED) atau rancang bangun rinci untuk Segmen 2. Saat ini DPUPKP masih menyusun readiness criteria sebagai syarat pengusulan pendanaan.

“Informasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah [Bappeda], penataan kawasan Mrican akan diusulkan untuk masuk PSN. Meski nanti masuk PSN, Pemkab tetap punya andil,” kata Suwarsono ditemui di kantornya, Kamis (19/12/2025).

Ia memberi contoh penataan Kawasan Mrican Segmen 1 yang dilakukan secara kolaboratif. Pemkab Sleman menggunakan APBD untuk menata rumah penduduk, kemudian Pemerintah Pusat melanjutkan pembangunan kawasan.

Suwarsono mengaku hingga kini belum ada alokasi APBD 2026 untuk penataan rumah penduduk di Segmen 2. Tim Anggaran Pemerintah Daerah masih menunggu kepastian anggaran serta mekanisme pelaksanaan penataan Segmen 2 oleh Pemerintah Pusat.

Berbeda dengan Segmen 1 yang penggunaan lahannya murni tanah kas desa (TKD), Segmen 2 memiliki irisan antara TKD dan tanah Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga memerlukan pendekatan penanganan yang berbeda.

“Segmen 3 juga ada tanah SHM. Jadi memang perlu pendekatan yang beda. Kalau penataan rumahnya, baik Segmen 1, 2, dan 3 sama. Tanahnya yang beda,” katanya.

Penataan kawasan kumuh di Sleman dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat. Perbedaan luas kawasan menentukan pembagian kewenangan penanganan, yakni di bawah 10 hektare (ha) menjadi kewenangan kabupaten/kota, 10–15 ha kewenangan provinsi, dan di atas 15 ha menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Selain Kawasan Mrican, Pemkab Sleman juga mengalokasikan APBD untuk penanganan kawasan Soropadan, Condongcatur, Depok dengan pagu anggaran Rp1 miliar. Kawasan kumuh di Sleman mayoritas berada di wilayah perkotaan, seperti Depok, Mlati, Gamping, dan Ngaglik.

Khusus tahun 2025, penataan kawasan kumuh telah menyasar Padukuhan Karanganyar, Sinduadi, Mlati, serta Kaliwaru, Condongcatur, Depok. Masing-masing lokasi menyerap APBD hingga Rp700 juta. “Kawasan kumuh di Sleman yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat ada dua, Mrican dan Joho,” ucapnya.

Kepala Bappeda Sleman, Nur Fitri Handayani, mengatakan mekanisme pengusulan penataan Kawasan Mrican Segmen 2 untuk masuk PSN tergolong panjang. Ia belum merinci tahapan tersebut, namun membenarkan Pemkab Sleman sedang mengusulkan proyek tersebut masuk agenda PSN.

“Kami benar akan mengusulkan masuk PSN. Ini sedang proses identifikasi status tanahnya. Ada yang TKD dan SHM,” kata Fitri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news