Pemko Padang Panjang Bantah Isu Pelayanan RSUD Lumpuh

9 hours ago 2

Program MEDAL Of Honda Klikpositif

PADANG PANJANG, KLIKPOSITIF – Menyikapi isu liar yang menyebut pelayanan RSUD Padang Panjang lumpuh, Wali Kota, Hendri Arnis bersama Wakil Wali Kota, Allex Saputra bergerak cepat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), Jumat (16/5/2025) siang.

Langkah tegas ini diambil menyusul sebuah pemberitaan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Dalam sidaknya, Wako dan Wawako langsung berdialog dengan direktur, dokter, perawat, dan seluruh unsur staf terkait isu yang menyebutkan bahwa seluruh layanan di RSUD mendadak tutup dan berhenti total.

Di hadapan para pegawai, Direktur RSUD, dr. Lismawati, Sp.PA, M.Biomed, memberikan klarifikasi tegas terhadap pemberitaan yang beredar.

Ia juga menegaskan, kabar soal layanan lumpuh sebagaimana yang diceritakan tersebut adalah tidak benar.

“Saya pastikan, tidak ada pelayanan yang lumpuh di RSUD. Tidak ada demo, semua layanan tetap berjalan normal, termasuk poli, IGD, dan apotek. Kami tetap komit melayani masyarakat sebaik mungkin, dan pemberitaan yang menyebut pelayanan berhenti total adalah tidak benar,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, pihak manajemen rumah sakit terus menjalin komunikasi intensif dengan seluruh pegawai untuk menjelaskan kebijakan TPP dan mencari solusi bersama yang adil dan sesuai aturan.

“Pelayanan tetap berjalan normal, tidak ada penghentian. Kami pastikan seluruh layanan tetap tersedia bagi masyarakat,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Walikota Hendri Arnis juga menjawab keresahan pegawai terkait surat pemberitahuan penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan nomor: 900.1/234/BPKD-PP/V/2025, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota (Sekdako), Sonny Budaya Putra.

Surat tersebut menyebut bahwa ASN penerima tunjangan profesi guru dan ASN RSUD yang menerima jasa pelayanan, tidak lagi diberikan TPP terhitung Mei 2025.

Menanggapi hal itu, Hendri menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengatur sistem penghasilan tunggal (single salary). Pegawai yang menerima lebih dari satu sumber penghasilan tambahan diwajibkan memilih salah satu.

“ASN yang telah menerima Jasa Medis, sesuai regulasi, tidak lagi berhak menerima TPP dari Pemerintah Daerah. Namun kami mendorong agar rumah sakit, sebagai BLUD, bisa mengatur dan merealisasikan skema insentif tambahan melalui pendapatan mandiri RSUD. Ini solusi realistis dan legal,” jelasnya.

Hendri menegaskan bahwa pengelolaan dana BLUD sepenuhnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung kesejahteraan pegawai, dengan mekanisme yang disepakati bersama manajemen RSUD.

“Pelayanan tetap berjalan. Tidak ada yang lumpuh sebagaimana diberitakan. Saya pastikan tidak ada penghentian pelayanan kepada masyarakat. Ini harus diluruskan,” tegas Wako Hendri.

Wawako Allex Saputra menambahkan, Pemko akan terus memantau dan mengevaluasi situasi agar tidak ada informasi menyesatkan yang berkembang tanpa dasar. Ia mengingatkan agar semua pihak mengedepankan klarifikasi sebelum menyebarkan informasi yang bisa merusak kepercayaan publik.

Turut mendampingi Wako dan Wawako pada kesempatan tersebut, Sekdako Sonny, Anggota DPRD, Mahdelmi, kepala OPD beserta pihak terkait lainnya. (rifki)

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news