KLIKPOSITIF – Universitas Negeri Padang (UNP) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Bedah Kasus Permasalahan Disiplin di Aula Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UNP, Jumat (12/9/2025). Rektor UNP, Krismadinata, Ph.D., menekankan pentingnya penegakan aturan disiplin di lingkungan kampus. Ia menegaskan bahwa universitas sebagai organisasi tidak boleh membiarkan pelanggaran kedisiplinan tanpa tindakan.
“Satu dosen yang tidak masuk mengajar tanpa sanksi, akan menjadi contoh buruk bagi yang lain. Penyakit ketidakdisiplinan itu mudah menular. Karena itu, kita harus tegas agar tata kelola perguruan tinggi berjalan baik,” ujarnya.
Rektor juga menyinggung berbagai kasus kedisiplinan yang terjadi, mulai dari dosen yang tidak kembali setelah menyelesaikan studi lanjut, hingga pegawai yang mengabaikan kewajiban mengajar namun menuntut kemudahan administrasi. Menurutnya, masalah-masalah tersebut harus diselesaikan agar tidak menjadi “kanker” yang melemahkan institusi.
Ia menegaskan bahwa pengembangan sumber daya manusia (SDM) tetap menjadi fokus utama UNP. “Apapun program universitas, ujungnya tetap pada kualitas SDM. Karena itu, disiplin adalah kunci untuk menjaga integritas dan kemajuan institusi,” katanya.
Materi utama dalam kegiatan ini dibawakan oleh Adi Sulistio, S.H., M.H., Ketua Tim Disiplin, Pemberhentian, dan Penghargaan Biro Organisasi dan SDM Kemendiktisantek. Ia menyampaikan Sosialisasi Peraturan Disiplin, Pemberhentian, dan Penghargaan bagi PNS, dengan penekanan pada prosedur penegakan disiplin yang harus memenuhi syarat formal dan material.
Selain itu, kegiatan juga diisi dengan sesi Bedah Kasus Permasalahan Disiplin di Lingkungan UNP yang dipandu langsung oleh Tim Biro Organisasi SDM Kemendiktisantek. Dalam sesi ini, berbagai contoh kasus nyata yang terjadi di UNP dibahas untuk memberikan pemahaman teknis dan solusi praktis dalam penanganannya.
Adi Sulistio menegaskan, disiplin pegawai erat kaitannya dengan program Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). “Percuma kita punya kasus pelanggaran disiplin jika dokumen pemeriksaan tidak memenuhi syarat formal dan material. Semua tahapan, dari pemanggilan hingga penjatuhan sanksi, harus sesuai aturan. Kalau tidak, hasilnya bisa dibatalkan,” jelasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan universitas, para dekan, wakil dekan, kepala Lembaga dan pejabat struktural di lingkungan UNP. Melalui sosialisasi dan pendampingan ini, UNP berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama tentang aturan disiplin dan mekanisme penanganan kasus pelanggaran di lingkungan kampus.