Ilustrasi desain pembangunan Stadion Sudiang (Dok: Ist)
KabarMakassar.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menegaskan lahan seluas 74 hektare yang menjadi lokasi pembangunan Stadion Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, merupakan aset pemerintah yang telah memiliki sertifikat kepemilikan.
Penegasan tersebut disampaikan di tengah polemik klaim kepemilikan lahan di sisi selatan kompleks stadion. Pihak ahli waris sebelumnya mendesak pembayaran ganti rugi dan bahkan sempat memblokade aktivitas pembangunan stadion pada pekan lalu.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Reza Faisal Saleh, mengatakan Pemprov Sulsel tidak dapat melakukan pembayaran ganti rugi atas lahan yang secara administrasi telah tercatat sebagai aset pemerintah. Menurutnya, pembayaran baru dapat dipertimbangkan setelah terdapat kepastian mengenai status dan lokasi objek tanah yang diklaim.
“Itu kan punya pemerintah, tentunya kita harus berhati-hati. Kita tidak mau asal bayar, harus dikaji dengan baik. Secara logika, ada lahan kita yang sudah bersertifikat, masa kita bayar ganti rugi lagi,” ujar Reza, baru-baru ini.
Reza menyebut persoalan utama dalam klaim tersebut saat ini berkaitan dengan kepastian titik lokasi lahan yang disebut sebagai milik ahli waris. Pemprov Sulsel, kata dia, belum menerima bukti plotting koordinat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menunjukkan bahwa lahan yang diklaim benar berada di dalam area proyek stadion.
Menurut Reza, BPN juga belum menerbitkan penetapan batas maupun lokasi yang secara resmi menyatakan adanya tumpang tindih antara lahan yang diklaim pihak ahli waris dengan area pembangunan Stadion Sudiang.
Karena itu, Pemprov Sulsel memilih tidak mengambil keputusan pembayaran sebelum persoalan tersebut memiliki kejelasan hukum. Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan penggunaan anggaran daerah tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
“Kami sebagai bendahara daerah menunggu kejelasan hukum. Infonya saat ini sedang ada upaya hukum yang berjalan. APH meminta kami untuk sangat berhati-hati. Kita perlu mengingat kasus beberapa tahun lalu di mana ada pejabat yang tersandung hukum akibat pembayaran lahan Sudiang ini. Kami tidak ingin hal tersebut terulang kembali,” tegas Reza.
Reza kembali mempertanyakan dasar klaim ahli waris apabila belum terdapat penetapan resmi mengenai titik koordinat lahan. Ia meminta pihak yang berkepentingan memastikan terlebih dahulu apakah objek yang disengketakan memang masuk dalam tapak pembangunan stadion.
“Sampai sekarang tidak ada yang bisa menunjukkan di mana titik lokasinya secara pasti. BPN pun belum mengeluarkan penetapan. Coba konfirmasi ke BPN, apakah mereka bisa mengeluarkan pernyataan resmi bahwa titik lahan penggugat memang tumpang-tindih dengan lokasi stadion,” tambahnya.
Pemprov Sulsel, lanjut Reza, tetap membuka ruang untuk proses verifikasi terhadap klaim tersebut. Namun, proses itu harus didasarkan pada dokumen pertanahan dan penentuan koordinat yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata berdasarkan klaim kepemilikan.
Persoalan lahan tersebut juga menjadi perhatian Komisi V DPR RI. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemprov Sulsel untuk membantu mencari jalan keluar atas persoalan yang muncul di sekitar lokasi pembangunan stadion.
Iwan menjelaskan, pengadaan dan penyelesaian persoalan lahan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Sementara Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) memiliki peran dalam pelaksanaan pembangunan fisik stadion.
“Terkait masalah lahan yang diklaim beberapa pihak, kami berupaya melakukan mediasi dengan Pemprov Sulsel. Berdasarkan keterangan Pemprov, lahan yang diklaim oleh beberapa keluarga tersebut sebenarnya berada di luar batas Tapak proyek stadion,” kata Iwan Aras saat ditemui di Asrama Haji Sudiang, Makassar, belum lama ini.
Menurut Iwan, dokumen kepemilikan lahan yang dimiliki Pemprov Sulsel telah memenuhi aspek alas hak. Namun, persoalan di lapangan muncul karena terdapat perbedaan mengenai batas geografis serta titik koordinat lahan yang diklaim oleh masyarakat.
Iwan mengatakan persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui pengukuran langsung di lapangan dengan melibatkan seluruh pihak terkait. BPN dinilai memiliki peran penting untuk memastikan posisi dan batas objek tanah yang menjadi sumber sengketa.
“Pembangunan stadion tetap dapat berjalan karena sudah ada jaminan kepastian hukum atas lahan dari Pemprov Sulsel. Dari sisi alas hak, statusnya sudah clean and clear. Permasalahan utamanya hanya pada penetapan titik koordinat klaim warga yang belum menemui titik temu. BPN akan dilibatkan penuh agar semuanya terang benderang,” pungkas Iwan.


















































