PADANG, KLIKPOSITIF — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menunda pelaksanaan pembongkaran bangunan di kawasan PT Hidayah Syariah Hotel (PT HSH), Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar. Penundaan dilakukan menyusul keluarnya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 30 Januari 2026 yang memerintahkan penundaan eksekusi pembongkaran paksa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Arry Yuswandi mengatakan, penundaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Sebelumnya, pada Oktober 2025, gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) pemerintah yang menjadi dasar penertiban dinyatakan tidak sah. Namun demikian, pihak penggugat kembali mengajukan gugatan baru ke PTUN pada November 2025.
“Salah satu pokok gugatan dalam perkara tersebut adalah permohonan penundaan pelaksanaan pembongkaran. Permohonan itu kemudian dikabulkan majelis hakim melalui putusan sela yang dibacakan pada 30 Januari 2026. Dengan adanya putusan sela tersebut, tim terpadu Pemprov Sumbar belum bisa melaksanakan eksekusi di lapangan,” katanya saat jumpa pers di kantor Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR), Selasa, 10 Februari 2026.
Ia mengatakan, putusan sela ini bersifat mengikat dan wajib dihormati. Karena itu, tim belum bisa melakukan pembongkaran sampai ada putusan lanjutan yang berkekuatan hukum tetap.
Meski pembongkaran ditunda, Pemprov Sumbar menegaskan seluruh langkah penegakan hukum di bidang penataan ruang telah disiapkan. Penertiban yang direncanakan tidak hanya bangunan milik PT HSH, tetapi juga sejumlah bangunan lain di kawasan Lembah Anai yang dinilai bermasalah dari sisi tata ruang, perizinan, serta berada di zona rawan.
“Kawasan yang akan ditertibkan bukan hanya yang dikelola oleh satu pihak. Lembah Anai secara keseluruhan memiliki banyak persoalan, terutama terkait pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan,” jelasnya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mitigasi bencana dan pencegahan agar tidak terjadi kembali peristiwa yang membahayakan keselamatan masyarakat. Lembah Anai sebagai kawasan dengan kondisi geografis yang rawan, sehingga memerlukan pengendalian pemanfaatan ruang secara ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak mengabaikan kawasan ini. Justru penataan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjaga fungsi kawasan. Nantinya pemerintah akan mengembalikan fungsi lahan tersebut ke dalam bentuk semula,” lanjutnya.
Pemprov Sumbar juga menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, sembari terus berkoordinasi secara terpadu dengan pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait.
Pemerintah berharap, melalui proses hukum yang transparan dan penegakan aturan tata ruang yang konsisten, kawasan Lembah Anai ke depan dapat dikelola secara lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

3 weeks ago
20




















































