Peringatan Dini BMKG: Gelombang Tinggi 4 Meter di Perairan Mentawai

6 days ago 12

 Gelombang Tinggi 4 Meter di Perairan Mentawai Ilustrasi. - Antara

Harianjogja.com, PADANG—Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan terdapat potensi gelombang tinggi antara 2,5 hingga 4 meter di perairan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat periode 12 hingga 14 April 2025.

"Gelombang tinggi 2,5 hingga 4 meter ini berpotensi terjadi di perairan barat Pagai dan perairan timur Pagai, Kabupaten Kepulauan Mentawai," kata prakirawan BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Teluk Bayur Budi Iman Samiaji, Sabtu (12/4/2025).

Sementara untuk wilayah perairan Kabupaten Pesisir Selatan dan perairan timur Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Stasiun Meteorologi Maritim Teluk Bayur setempat mencatat terdapat potensi gelombang tinggi antara 1,25 hingga 2,5 meter.

BACA JUGA: Laka Laut Kembali Terjadi di Pantai Depok Sleman, Dua Nelayan Selamat dari Terjangan Gelombang Tinggi

Menyikapi potensi gelombang tinggi tersebut BMKG menyampaikan kondisi itu berisiko terhadap keselamatan pelayaran. Pertama, perahu nelayan apabila kecepatan angin mencapai 15 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,25 meter.

Kedua, kapal tongkang apabila kecepatan angin mencapai 16 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,5 meter, kemudian kapal feri apabila kecepatan angin mencapai 21 knot dan tinggi gelombang mencapai 2,5 meter.

Pada kesempatan itu, Budi mengatakan untuk kondisi sinoptik secara umum angin bergerak dari arah tenggara hingga ke selatan dengan 3 sampai 20 knot. BMKG memperkirakan kondisi cuaca berawan hingga potensi hujan ringan.

Juru Bicara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumbar Ilham Wahab mengatakan sejak Desember 2024 hingga awal April 2025 Ranah Minang dilanda cuaca ekstrem.

"Setelah melandainya intensitas hujan, terjadi perbedaan suhu yang menyebabkan angin kencang dan badai termasuk gelombang tinggi di wilayah pesisir barat," kata Ilham.

BACA JUGA: Serikat Buruh Desa Pemerintah Antisipasi Gelombang PHK Dampak Tarif Impor Donal Trump

Menurut Ilham, masyarakat terutama nelayan maupun kapal penyeberangan dari Kota Padang-Kabupaten Kepulauan Mentawai dan sebaliknya wajib mengikuti arahan BMKG. "BPBD kembali mengimbau agar nelayan mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan BMKG," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news