Perketat Penataan Parkir, Makassar Wajibkan Jukir Terdaftar di Kecamatan

18 hours ago 5
Perketat Penataan Parkir, Makassar Wajibkan Jukir Terdaftar di KecamatanRapat pertemuan Perumda Parkir, Dinas Perhubungan dan Pemerintah Kecamatan (Dok: Ist).

KabarMakassar.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly memimpin rapat pertemuan Perumda Parkir, Dinas Perhubungan dan Pemerintah Kecamatan di Ruang Rapat Sekda Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (22/04).

Agendanya pemaparan Perumda Parkir terkaiy sinergitas kecamatan dan optimalisasi pengelolaan parkir di Kota Makassar. Itu, dalam upaya membenahi sistem pelayanan perparkiran yang lebih tertib, terukur, dan berbasis data.

Sekda Makassar, Andi Zulkifly, mengatakan pertemuan bersama jajaran kecamatan menekankan pentingnya sinergi lintas wilayah dalam mendukung kinerja Perumda Parkir, terutama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kualitas pelayanan di tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Pertemuan ini membahas konsep pelayanan perparkiran yang disiapkan Perumda Parkir. Tentu ini membutuhkan dukungan dari para camat, karena kewenangan di wilayah masing-masing mencakup aspek keamanan, ketertiban, serta pelayanan di kelurahan dan kecamatan,” ujar Andi Zulkifly usai rapat koordinasi tersebut.

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar itu menjelaskan, salah satu poin utama dalam kolaborasi tersebut adalah pendataan juru parkir (jukir) secara menyeluruh. Seluruh jukir diwajibkan terdata dan diketahui oleh lurah serta camat setempat.

“Semua jukir harus terdata dan diketahui oleh lurah dan camat. Tidak boleh lagi ada jukir yang beroperasi di wilayah kelurahan dan kecamatan tanpa sepengetahuan pemerintah setempat. Ini penting agar ketika terjadi persoalan, data dan informasi bisa segera diakses,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, Perumda Parkir juga membuka ruang bagi pemerintah kecamatan untuk memberikan masukan terhadap kinerja jukir di lapangan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan serta meminimalkan potensi pelanggaran.

“Camat dan lurah juga dapat menyampaikan evaluasi terhadap kinerja jukir. Ini menjadi bahan perbaikan bagi Perumda Parkir dalam meningkatkan pelayanan,” katanya.

Pemkot Makassar juga mendorong pembenahan titik-titik parkir di setiap kecamatan. Proses tersebut membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah wilayah, termasuk dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait perparkiran.

“Beberapa titik parkir sementara dibenahi. Ini tentu membutuhkan kolaborasi dengan kecamatan, termasuk menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Andi Zulkifly juga menyoroti komposisi jukir yang masih didominasi oleh warga di luar Kota Makassar. Berdasarkan laporan Perumda Parkir, sekitar 50 persen jukir bukan merupakan warga ber-KTP Makassar.

“Data yang disampaikan menunjukkan sekitar 50 persen jukir bukan warga Kota Makassar. Ke depan, kita ingin ada pemberdayaan masyarakat lokal. Mengapa tidak kita prioritaskan warga Makassar, khususnya yang berada di wilayah setempat,” ujarnya.

Ia mencontohkan, penempatan jukir di suatu kelurahan sebaiknya mengutamakan warga setempat agar manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

“Misalnya di Kelurahan Manggala, sebaiknya yang diberdayakan adalah warga Manggala atau wilayah terdekat. Ini bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat lokal,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news