Harianjogja.com, JAKARTA—Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku penculikan dan pengeroyokan terhadap seorang pria di Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Ada Penculikan Anak di Pasar Rebo, Korban Disekap 4 Hari
"Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (25/6), pukul 13.40 WIB di Jalan Kemang Raya, samping Hotel Arion, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 3 Subdit Tahbang/Resmob, AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Resa menjelaskan peristiwa tersebut berawal saat korban berinisial ASR (44) didatangi oleh tiga pelaku yang tidak diketahui namanya.
Kemudian para pelaku memaksa korban masuk ke dalam mobil warna abu-abu dengan nomor polisi yang tidak diingat. "Selanjutnya korban diikat dengan borgol dan dituduh memiliki hutang," katanya.
Baca juga: Begini skema penipuan "Love Scam", masyarakat wajib waspada
Di dalam mobil tersebut korban menerima kekerasan fisik sehingga mengalami luka memar di tubuh. "Selain itu ATM milik korban dikuras sebanyak Rp3,5 juta oleh para pelaku," katanya.
Kemudian usai kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke pihak Kepolisian. Kepolisian langsung melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka.
"Selanjutnya tim melakukan serangkaian olah TKP, observasi, terhadap saksi di sekitar TKP. Berdasarkan informasi terkait pelaku, tim melakukan pengejaran terhadap pelaku," kata Resa.
Tim berhasil mengamankan empat pelaku berinisial MD (40) dengan peran memborgol tangan korban, mengambil uang dari ATM, memukul kepala dan AM (48) dengan peran memiting korban.
Sedangkan M (45) berperan menyopir mobil dan LS (37) berperan merencanakan kejahatan, mengajak dan mengumpulkan orang-orang pada Kamis (26/6) di sejumlah lokasi.
Tersangka MD dan AM ditangkap di Depok. "Sedangkan M dan LS ditangkap di Jagakarsa, Jakarta Selatan," katanya.
Selanjutnya, tim membawa tersangka tersebut ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya guna proses oenyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan kekerasan bersama-sama atau pengeroyokan dan atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan atau Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang.
"Dengan ancaman maksimal penjara maksimal sembilan tahun," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara