Harianjogja.com, JOGJA–Polresta Jogja menyebut belum dapat menindak pengemudi kendaraan bermotor roda tiga meski Pemkot Jogja telah menerbitkan SE larangan operasional. Polisi masih menunggu koordinasi teknis dengan Dishub sebelum penertiban dilakukan.
Menurut Kasat Humas Polresta Jogja, Iptu Gandung Harjunadi hingga saat ini kendaraan roda tiga yang digunakan untuk mengangkut penumpang masih beroperasi seperti biasa. Para pengemudi bentor maupun layanan serupa seperti Max Ride belum dikenai sanksi apa pun, termasuk tilang.
“Sementara ini transportasi seperti itu, becak motor atau Max Ride, masih berjalan seperti biasa. Saat ini kami belum bisa melakukan tindakan sanksi, termasuk penilangan,” kata Gandung pada Jumat (14/11/2025).
Ia menambahkan bahwa kemungkinan penegakan sanksi tetap terbuka. Setelah seluruh prosedur dan landasan teknis dirumuskan, kepolisian dapat mulai melakukan langkah penertiban, termasuk tilang.
Larangan ini sebelumnya diterbitkan sebagai tindak lanjut surat dari Gubernur DIY tertanggal 29 September 2025. Pemkot merujuk regulasi tersebut untuk memastikan jenis moda transportasi di wilayah Jogja mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku serta tidak menimbulkan konflik dengan angkutan resmi lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Agus Arif Nugroho, menyampaikan bahwa kendaraan bermotor roda tiga memang tidak memiliki izin beroperasi sebagai angkutan penumpang umum. Ia menekankan, pemerintah daerah sejauh ini hanya mengatur kendaraan tidak bermotor seperti andong dan becak, serta angkutan dalam kota yang berizin resmi.
Agus juga menyebutkan bahwa penerbitan SE Wali Kota bertujuan memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku transportasi mengenai batasan moda yang boleh beroperasi untuk mengangkut penumpang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

1 week ago
4
















































