Kapolresta Jogja, Kombes Pol Aditya Surya Dharma (tengah) memimpin operasi di sejumlah toko miras yang telah disegel, Senin (4/11/2024) malam. ist - Polresta Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja terus mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol ilegal di Kota Jogja. Data terbaru menunjukkan hampir 90% outlet penjual miras ilegal di seluruh kota telah ditutup dan disegel oleh pihak berwenang.
Meski demikian, Polresta Jogja tetap terus berupaya untuk menjaga keamanan dengan menggelar operasi gabungan yang melibatkan jajaran Polsek. Pada Senin malam (4/11/24), petugas melakukan patroli dan pengecekan terhadap sejumlah toko yang telah disegel karena terbukti menjual miras ilegal.
Beberapa toko yang disegel antara lain Outlet 23 dengan beberapa cabang di Gedongtengen, Prawirotaman, Timoho, dan Jalan Parangtritis; Meduzza di Pringgokusuman dan Kusumanegara; Mantra Liquor di Wirobrajan dan Danurejan; Happy Store Mangkuyudan; Toko 143 Pakualaman; serta Outlet Polim di Jalan Veteran.
BACA JUGA: BPS Catat Angka Pengangguran Bertambah Jadi 7,47 Juta Orang
“Patroli ini bertujuan memastikan tidak ada lagi aktivitas jual beli miras di outlet-outlet tersebut serta memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam transaksi jual beli miras illegal,” ujar Kapolresta Jogja, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, yang memimpin langsung operasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran miras ilegal adalah bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya menjelang Pilkada. "Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat," katanya.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan jika menemukan adanya aktivitas penjualan miras ilegal. "Laporan dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam upaya memberantas peredaran miras," tambahnya.
Meskipun penutupan massal telah dilakukan, Polresta Jogja terus memastikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkala untuk mencegah munculnya kembali toko miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Jogja.
Polsek Rayon 2 Polresta Jogja yang meliputi yang meliputi Mantrijeron, Kraton, Wirobrajan, dan Gondomanan juga merazia miras di sejumlah lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpulnya anak muda, seperti kawasan Jokteng Barat, Jalan Parangtritis, dan Alun-alun Selatan.
Kapolsek Mantrijeron, AKP Kusnaryanto, menuturkan operasi ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas yang sering dipicu oleh penyalahgunaan miras. "Kami ingin memastikan bahwa wilayah Rayon 2 tetap aman dan kondusif, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada. Dengan menekan peredaran miras ilegal, kita dapat mengurangi potensi terjadinya tindak kriminalitas," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News