Barang bukti perkara narkoba digelar di Mapolresta Solo, Senin (13/10/2025). (Solopos - Ahmad Kurnia Sidik)
Harianjogja.com, SOLO – Aparat Satresnarkoba Polresta Solo menangkap 75 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba, terutama sabu-sabu, selama periode 26 Mei-10 Oktober 2025. Dari puluhan orang itu, polisi mengamankan barang bukti lebih dari 0,5 kg sabu-sabu dan ratusan butir pil Inex.
Hal itu diungkapkan Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (13/10/2025). Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut didasari laporan masyarakat ke Polresta Solo maupun Polda Jawa Tengah dengan disposisi Polresta Solo.
Lebih lanjut, Wakapolresta Solo menjelaskan selama periode 25 Mei-10 Oktober total Polresta Solo menerima 44 laporan. Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, setidaknya ada 59 tersangka yang berhasil ditangkap, 23 tersangka di antaranya masuk kategori pengedar, sementara 36 tersangka lainnya pengguna.
“Berdasarkan LP [laporan polisi] Polda Jateng sebanyak 10 laporan. Dari situ, kami berhasil menindak 16 tersangka, 10 tersangka di antaranya merupakan pengedar narkoba dan satu tersangka merupakan pengguna,” terang AKBP Sigit.
Bersamaan dengan penangkapan para tersangka, lanjut dia, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 559,08 gram (lebih dari 0,5 kg). Selain itu ada juga barang bukti pil inex sebanyak 146 butir, ponsel 69 unit, alat isap sabu-sabu yang jumlahnya ratusan, serta pembungkus sabu-sabu.
“Jadi selama 136 hari tersebut, barang bukti berupa sabu-sabu yang berhasil digagalkan peredarannya dan telah diamankan setengah kilogram lebih. Selain itu sejumlah barang bukti lainnya juga telah kami amankan,” tambahnya.
Tak hanya itu, dari puluhan tersangka yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba, tidak sedikit di antara tersangka tersebut merupakan residivis kasus yang sama. Wakapolresta Solo menyebut setidaknya 21 tersangka yang ditangkap merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Para tersangka tersebut, lanjut AKBP Sigit, diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Mereka dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal yang disangkakan masing-masing berdasarkan tingkat dan peran penyalahgunaannya.
Wakapolresta Solo menegaskan akan memberantas peredaran narkoba di Solo. Tak hanya itu, ia juga mengajak masyarakat Solo untuk bersama-sama menghindari penggunaan barang haram tersebut.
“Jika menemukan gelagat terkait dengan penyalahgunaan narkoba di wilayah Solo, silakan laporkan ke kami. Mari kita jaga bersama wilayah kita, anak-cucu kita, agar terhindar dari penggunaan narkoba,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id