Petugas Gakkum Kemenhut melakukan penyegelan alat berat dan kayu log di PHAT JAM di Hulu Sungai Batang Toru, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapsel, Sumatera Utara, Senin (8/11/2025). ANTARA - HO/Kemenhut
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperluas kanal aduan dan memperketat pengawasan kayu di wilayah terdampak banjir di Sumatera untuk mencegah praktik pengangkutan kayu ilegal selama situasi darurat bencana.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut, Yazid Nurhuda, Jumat (12/12/2025), menyampaikan langkah tersebut mendukung Surat Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang menghentikan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu. Kebijakan itu diambil guna mencegah pencampuran kayu ilegal di tengah kondisi darurat.
“Kami mendukung penuh keputusan pembekuan sementara ini. Dalam situasi tanggap darurat, fokus utama adalah pemulihan dan mitigasi risiko. Gakkum hadir untuk memastikan dan mencegah tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi bencana untuk kepentingan ilegal,” ujar Yazid.
Menurutnya, langkah taktis diperlukan untuk menutup celah modus peredaran kayu ilegal saat bencana terjadi. Selama masa pembekuan, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut memperluas akses kanal pengaduan serta meningkatkan pengawasan di lapangan.
Yazid menjelaskan pengawasan ini sejalan dengan instruksi Dirjen PHL kepada seluruh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan pemegang persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Nonkehutanan (PKKNK). Ditjen Gakkum telah mengerahkan para pengawas kehutanan untuk melakukan pemantauan intensif.
“Tim Gakkum Kehutanan akan mengawasi kepatuhan pemegang izin agar tidak melakukan pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apa pun sebagaimana mandat surat edaran tersebut,” katanya.
Koordinasi juga dilakukan dengan dinas kehutanan di tiga provinsi terdampak banjir untuk memastikan pengawasan berjalan efektif. Kebijakan penghentian kegiatan berlaku sejak 8 Desember 2025 hingga ada ketentuan lebih lanjut.
Kemenhut berharap langkah preventif dan represif ini dapat menjaga kelestarian hutan sekaligus mendukung percepatan pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera.
Selain itu, perluasan kanal pengaduan masyarakat juga ditekankan agar warga dapat berperan sebagai mata dan telinga di lapangan. Kanal pengaduan disiagakan 24 jam dan masyarakat di Aceh, Sumut, dan Sumbar diminta segera melapor jika melihat aktivitas pengangkutan atau penebangan kayu yang mencurigakan.
Laporan dapat disampaikan melalui call center, media sosial resmi Gakkum, serta sistem pengaduan daring di [email protected] atau melalui hotline +6285270149194 sehingga dapat segera ditindaklanjuti tim di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara

1 hour ago
1

















































