Polsek Lubeg Bongkar Peredaran Sabu di Pasar Gaung, Bandar Wanita Diciduk

1 month ago 41

TARUNA - hayati

PADANG, KLIKPOSITIF — Upaya pemberantasan narkotika di Kota Padang kembali membuahkan hasil. Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Begalung (Lubeg) Polresta Padang berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di kawasan Pasar Gaung, Kecamatan Lubuk Begalung, Kamis (8/1/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial C (30) yang diduga berperan sebagai bandar, bersama ratusan paket sabu siap edar.

Kapolresta Padang Kombespol Apri Wibowo mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi barang haram di wilayah tersebut.

Operasi penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba. Begitu tiba di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 09.30 WIB, tim langsung melakukan penindakan dan penggeledahan.

“Setelah mendapat informasi akurat, tim mendatangi TKP dan mengamankan pelaku berinisial C. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu mulai dari paket besar hingga ratusan paket kecil siap edar,” ujar Kombes Pol. Apri Wibowo, dalam keterangan persnya, Jumat (9/1/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan peran pelaku sebagai pengedar besar, di antaranya 211 paket kecil dan 1 paket besar sabu, 99 buah kaca pirek dan 1 unit timbangan digital, tiga bungkus besar plastik klip dan satu buah brankas penyimpanan, serta uang tunai senilai Rp4.412.000 yang diduga kuat sebagai uang hasil transaksi barang haram tersebut.

Baca Juga

“Dalam peredaran barang haram ini, pelaku menyasar berbagai kalangan dengan menjual sabu dalam paket ekonomis hingga paket besar, mulai dari harga Rp50.000 hingga Rp500.000,” ungkap Kapolresta.

Kapolresta menegaskan bahwa kasus ini menjadi capaian terbesar Polresta Padang di awal tahun 2026. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama di atas tersangka C.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di Kota Padang. Saat ini tim masih menyelidiki keberadaan jaringan pemasok barang tersebut,” tegas Kapolresta.

Atas perbuatannya, tersangka C dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup.

Kombes Pol. Apri Wibowo juga menghimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya ketergantungan obat terlarang ini.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news