
Ilustrasi pajak. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah resmi mengubah kriteria penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Dalam aturan baru tersebut, badan usaha seperti CV, firma, dan perseroan terbatas (PT) umum tidak lagi berhak menikmati tarif pajak final yang selama ini diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Perubahan kebijakan ini dilakukan untuk menutup praktik penyalahgunaan fasilitas perpajakan yang selama ini kerap ditemukan otoritas fiskal. Pemerintah menilai sejumlah pelaku usaha berskala besar memanfaatkan celah aturan dengan memecah usaha menjadi beberapa entitas kecil agar tetap memenuhi syarat memperoleh tarif PPh Final UMKM 0,5%.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, modus tersebut dilakukan dengan membagi perusahaan menjadi beberapa badan usaha sehingga omzet masing-masing tetap berada pada kisaran Rp400 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. Dengan cara itu, perusahaan besar tetap dapat menikmati fasilitas yang sejatinya diperuntukkan bagi UMKM.
Menurut Purbaya, keberadaan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax kini memungkinkan pemerintah mengidentifikasi pihak yang menjadi penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner) dari berbagai entitas usaha tersebut.
"Kan akal-akalannya begini, yang besar dibagi-bagi perusahaannya. Ketahuan juga sekarang dengan sistem Coretax, siapa beneficiary-nya [penerima manfaat sebenarnya]. Jadi, tidak bisa lagi ke depan. Yang UMKM, ya UMKM; jangan yang gede-gede ikut-ikut juga," tegas Purbaya di Kantor Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas PPh Final UMKM 0,5% kini difokuskan secara lebih selektif. Insentif tersebut hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), PT perorangan, dan koperasi.
Pemerintah menegaskan langkah tersebut bertujuan mengembalikan fungsi awal insentif perpajakan sebagai sarana mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah agar lebih kompetitif serta mampu berkembang secara berkelanjutan.
Masa Transisi bagi CV, Firma, dan PT Umum
Purbaya juga mengingatkan bahwa badan usaha yang telah berkembang dan memiliki kapasitas bisnis lebih besar seharusnya tidak lagi bergantung pada fasilitas pajak yang ditujukan untuk UMKM. Menurut dia, perusahaan yang telah naik kelas justru perlu berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.
"Kalau naik kelas ya sudah, jangan minta yang murah-murah amat, malah bersyukur harusnya. Uangnya [pajak yang disetorkan] nanti dipakai buat membangun UMKM yang lain juga," ujarnya.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang sebelumnya telah memperoleh fasilitas PPh Final UMKM berdasarkan ketentuan lama, yakni PP Nomor 55 Tahun 2022.
Dalam aturan baru tersebut ditegaskan bahwa CV, firma, dan PT umum yang masa pemanfaatan tarif PPh Final 0,5% masih berjalan saat PP Nomor 20 Tahun 2026 mulai berlaku tetap dapat menggunakan fasilitas tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan sebelumnya berakhir.
Kebijakan transisi itu disiapkan agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan model administrasi perpajakan dan perencanaan bisnisnya sebelum sepenuhnya beralih ke skema perpajakan umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

4 hours ago
2

















































