Sejumlah eks karyawan fintech di salah satu Kota Jogja demo di halaman Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jogja pada Kamis (31/10 - 2024). Dok. Ist
Harianjogja.com, JOGJA – Puluhan karyawan PT Amalan Internasional Indonesia menggelar aksi demonstrasi di halaman Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jogja pada Kamis (31/10/2024). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap sidang gugatan yang mereka ajukan terhadap mantan perusahaan mereka.
Para eks karyawan tersebut menuntut sejumlah hak yang belum terpenuhi, termasuk gaji, bonus, dan iuran BPJS yang belum dibayarkan. Menurut kuasa hukum mereka Nur Rohman total tuntutan yang diajukan mencapai sekitar Rp1 miliar.
"Gaji memang sudah dibayarkan setelah kami layangkan gugatan, tapi tidak sepenuhnya karena ada denda keterlambatan yang belum dibayarkan. Selain itu, bonus yang seharusnya diterima karyawan juga belum dibayarkan," jelas Nur Rohman.
Salah satu masalah yang paling menonjol adalah belum dibayarkannya iuran BPJS yang telah dipotong dari gaji karyawan setiap bulan. Padahal, para eks karyawan telah mengurus pencairan BPJS setelah mengundurkan diri, tapi hingga kini belum berhasil.
"Ini sangat merugikan para eks karyawan, terutama karena mereka membutuhkan jaminan kesehatan. Apalagi, total iuran BPJS yang belum dibayarkan mencapai jumlah yang cukup besar," tambah Nur Rohman.
Akibat dari tunggakan pembayaran tersebut, para eks karyawan mengalami kesulitan finansial yang cukup signifikan. Mereka kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terlebih lagi bagi mereka yang memiliki tanggungan keluarga.
BACA JUGA: Masuk Kerja Bergiliran, Ratusan Pekerja Pabrik Tekstil di Bantul Tetap Minta Gaji Utuh
"Kami berharap pihak perusahaan dapat bertanggung jawab dan segera membayarkan semua hak-hak kami yang belum terpenuhi. Kami hanya ingin keadilan," ungkap salah satu eks karyawan Ulfaricha.
Richa juga menjelaskan berbagai upaya telah dilakukan para eks pekerja untuk menuntut keadilan, tapi belum ada hasil terang benderang. "Kami menunggu keadilan, karena sudah terlalu lama nasib kami seperti dipermainkan perusahaan," pungkasnya.
Sementara pihak kuasa hukum PT Amalan Internasional Indonesia Anggi Parulian menyampaikan bahwa saat ini perusahaan telah mengajukan eksepsi atas sidang gugatan tersebut.
"Kami sementara ini mengajukan eksepsi. Kalau memang eksepsi diterima ya kita terima putusan pengadilan. Kalau eksepsi kita ditolak ya kita akan patuhi saja putusan pengadilan," jelas Anggy.
Ia juga menjelaskan sudah ada itikad baik dari pihak perusahaan, terutama terkait penyelesaian gaji pokok.
"Yang menjadi tuntutan adalah gaji dan bonus, sampai minggu kemarin perusahaan sudah ada itikad baik menyelesaikan gaji pokok dan sudah direalisasikan. Mana yang bisa diselesaikan akan diselesaikan, tapi kan butuh waktu. Ya mungkin eks karyawan tidak mau terlalu lama," jelas Anggy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News