BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmen pengawasan ketat terhadap penyaluran pupuk dan pestisida bersubsidi melalui Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang digelar di Bukittinggi, Selasa–Rabu (28–29 Oktober 2025).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sumbar itu dihadiri oleh unsur dari Direktorat Pupuk Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Dinas Perdagangan, Biro Perekonomian Setdaprov Sumbar, serta perwakilan Dinas Pertanian kabupaten/kota se-Sumbar dan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).
Kepala Dinas Perkebunan Tanaman Pangan yang diwakili Kepala UPTD Balai mekanisasi dan sarana prasarana pertanian (BMSPP) Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumbar, Syofrinaldi, mengatakan pupuk merupakan sarana produksi vital yang menentukan keberhasilan peningkatan produksi pertanian. Karena itu, pengawasan terhadap ketersediaan dan penyalurannya menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
“Pupuk adalah kebutuhan strategis dalam menjaga ketahanan pangan. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, terus berupaya memastikan pupuk bersubsidi tersedia tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran bagi petani yang berhak,” ujar Syofrinaldi.
Ia menjelaskan, hingga Oktober 2025, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Sumatera Barat telah mencapai 66 persen dari alokasi 114.267 ton untuk jenis Urea, 81 persen dari 126.694 ton untuk NPK, 37 persen dari 1.310 ton untuk NPK Formula Khusus, dan 44 persen dari 1.150 ton untuk pupuk organik. Capaian ini, kata Syofrinaldi, menunjukkan adanya progres positif, meski beberapa jenis pupuk masih memerlukan percepatan distribusi.
Rakor KP3 kali ini difokuskan pada evaluasi pelaksanaan prinsip 7 Tepat (7T), yakni tepat jenis, jumlah, waktu, tempat, mutu, harga, dan sasaran. Selain itu, peserta rapat juga menyoroti penegakan Harga Eceran Tertinggi (HET), pengawasan mutu, dan penanganan potensi penyalahgunaan pupuk bersubsidi di lapangan.
“Kami ingin memastikan bahwa pupuk bersubsidi tidak dijual di atas HET dan benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak. Bila ditemukan pelanggaran, KP3 kabupaten/kota harus segera menindaklanjuti bersama pihak PIHC,” tegasnya.
Syofrinaldi menambahkan, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 tentang perubahan jenis, HET, dan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2025, telah terjadi penurunan harga eceran tertinggi. Kondisi ini menuntut pengawasan lebih intens agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Dengan adanya penurunan HET, pengawasan di tingkat kios pengecer dan distributor harus lebih ketat. Kami bersama unsur KP3 berkomitmen menjaga agar distribusi pupuk berjalan sesuai aturan dan petani tidak dirugikan,” jelasnya.
Hasil Rakor KP3 juga menyepakati sejumlah langkah strategis, antara lain memperkuat koordinasi lintas instansi, mempercepat pelaporan bila terjadi pelanggaran harga, serta memastikan PIHC menyalurkan pupuk sesuai kebutuhan dan mutu yang telah ditetapkan.
Selain itu, KP3 akan melakukan monitoring lapangan secara berkala dan menjadwalkan rapat lanjutan untuk memastikan rekomendasi yang dihasilkan benar-benar diimplementasikan.
Dengan koordinasi dan pengawasan terpadu ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap persoalan kelangkaan pupuk dapat diminimalkan, harga tetap stabil sesuai ketentuan, dan petani mendapatkan kepastian akses terhadap pupuk bersubsidi yang berkualitas.
“Tujuan akhirnya jelas ketahanan pangan daerah harus terjaga. Dan itu hanya bisa tercapai jika seluruh rantai distribusi pupuk diawasi dengan disiplin dan tanggung jawab bersama,” pungkas Syofrinaldi.

 22 hours ago
                                6
                        22 hours ago
                                6
                    
















































