Ketua DPRD, Sakir S.Sos. dan Pj Bupati Magelang, Sepyo Achanto menandatangani persetujuan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, pada Selasa (26/11 - 2024). ist
MAGELANG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang bersama eksekutif melakukan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan itu dituangkan dalam Rapat Paripurna, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (26/11/2024).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Sakir S.Sos., itu dihadiri Pj Bupati Magelang, Sepyo Achanto, Forkopimda, anggota DPRD serta pimpinan OPD dan BUMD di Kabupaten Magelang.
Ketua Badan Anggaran DPRD, Sakir melalui juru bicara Budi Supriyanto, SS MM menyebutkan target Pendapatan Daerah dalam Raperda tentang APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2025 disepakati sebesar Rp2.693.468.159.893 dan Rencana Belanja Daerah disepakati sebesar Rp2.761.071.569.373.
Penambahan BTT disepakati sebesar Rp2.875.000.000,00. Dengan proyeksi pendapatan dan rencana belanja tersebut terdapat defisit sebesar Rp67.603.409.480. Untuk Pembiayaan (penerimaan pembiayaan daerah) disepakati sebesar Rp67.603.409.480, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
BACA JUGA: Rutin Dibersihkan, Sampah Liar di Pembatas Jalan Depan Pasar Demangan Tetap Muncul
"Sehingga Pembiayaan Netto sebesar Rp67.603.409.480 dapat digunakan untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp67.603.409.480. Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan (SiLPA) sama dengan 0 (nol)," kata Budi Supriyanto.
Badan Anggaran DPRD, lanjutnya, mendorong kepada eksekutif untuk selalu taat asas dan prosedur serta tahapan waktu dalam Penyusunan Raperda tentang APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Anggaran dan belanja daerah merupakan salah satu alat untuk meningkatkan pelayanan publik dan menyejahterakan masyarakat. Badan Anggaran berharap Pemkab Magelang melakukan langkah-langkah strategis, terobosan kreatif dan inovatif dalam peningkatan pendapatan daerah," tambahnya.
Ditemui seusai Rapat Paripurna, Sakir mengungkapkan persetujuan raperda oleh DPRD bersama Bupati ini sudah sesuai aturan Mendagri yaitu maksimal akhir November. Program-program yang menjadi prioritas pembangunan pada 2025 adalah penurunan angka kemiskinan dan stunting di Kabupaten Magelang.
"Anggaran menyebar di semua OPD untuk penanganan kemiskinan dan stunting di samping urusan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Mudah-mudahan ke depan bisa turunkan angka kemiskinan dan stunting," kata Sakir.
Sementara itu, dalam sambutannya, Pj Bupati, Sepyo Achanto mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartidipasi dalam penyusunan Raperda APBD 2025 tersebut. "Raperda yang telah disetujui ini akan kami kirim kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi," katanya. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News