Harianjogja.com, BANTUL--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul mencatat ada ratusan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Oktober 2024. Disnakertrans Bantul menyebut berbagai alasan menjadi penyebab PHK ratusan pekerja tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi menyampaikan, ada sekitar 400 orang yang mengalami PHK hingga Oktober 2024. Dia menuturkan, PHK tersebut terjadi karena beberapa alasan.
"PHK ada berbagai alasan, ada yang karena kontrak habis, ada yang karena efisiensi perusahaan," katanya, Minggu (10/11/2024).
Rina menuturkan, beberapa perusahaan di Bantul saat ini sedang mengalami kondisi perekonomian yang sulit. Sejumlah perusahaan menurutnya mengalami gulung tikar. Karena itu, perusahaan tersebut harus melakukan PHK terhadap para pekerja.
Dia mengungkapkan, pekerja yang mengalami PHK tersebut tersebar di berbagai sektor. Antara lain kesehatan, manufaktur dan kraft. Salah satu perusahaan di sektor kesehatan, kata Rina, sempat mengalami gulung tikar. Karena itu puluhan pekerja yang ada di sana harus mengalami PHK.
BACA JUGA: Penentuan UMK 2025, Disnakertrans Tunggu Instruksi Kemnaker
Sementara itu, rentang usia pekerja yang mengalami PHK sebagian besar kurang dari 40 tahun. Sehingga pekerja tersebut masih memiliki kesempatan mencari pekerjaan lain. Sedangkan ada juga beberapa pekerja yang di-PHK sudah berusia lebih dari 40 tahun.
"[Pekerja di PHK] yang usia lebih dari 40 tahun biasanya sudah punya pengalaman, sehingga relatif lebih mudah untuk mencari pekerjaan di bidang yang sama," jelas Rina.
Dia mengatakan, Disnakertrans Bantul juga berupaya menyalurkan pekerja yang mengalami PHK ke sejumlah lowongan pekerjaan di beberapa perusahaan mitra.
Selain itu, menurutnya, pihaknya juga mengadakan beberapa pelatihan keterampilan yang dapat diikuti pekerja yang mengalami PHK. “Harapannya pekerja yang mengalami PHK dapat tersalur kembali ke dunia kerja atau memulai usaha,” ucapnya.
Rina pun juga meminta agar pekerja yang mengalami PHK sepihak dapat mengadukan kepada Disnakertrans Bantul apabila ada hak pekerja yang belum disalurkan.
Pihaknya berupaya agar pekerja yang mengalami PHK terdaftar dalam BPJS Kesehatan sebagai PBI.
Menurut Rina, status kepesertaan pekerja yang mengalami PHK akan beralih dari BPJS Kesehatan yang dibayarkan perusahaan menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri. Hal itu akan menambah beban pekerja karena harus membayar premi untuk BPJS Kesehatan. Karena itu, Disnakertrans Bantul berupaya agar pekerja yang mengalami PHK terdaftar dalam BPJS Kesehatan sebagai PBI.
"Kami sudah sampaikan [data pekerja mengalami PHK] ke Dinsos agar diverifikasi sesuai prosedur untuk menerima PBI," ujarnya.
Sementara Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi menyampaikan pihaknya menjamin seluruh pekerja yang mengalami PHK tetap mendapatkan haknya. Beberapa hak pekerja yang dijamin akan diberikan antara lain pesangon, jaminan hari tua (JHT), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
"Juga hak lain sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News