SOLOK, KLIKPOSITIF — Tidak banyak kepala daerah yang berani melakukan pengurangan organisasi perangkat daerah (OPD), karena ini menyangkut rasionalisasi jumlah jabatan. Padahal terlalu banyaknya jumlah OPD bisa memperlambat pengambilan keputusan, dan membebani keuangan daerah.
Hal demikian mulai diterapkan Walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra dengan menggabungkan sejumlah OPD. Menurutnya, dengan struktur yang ramping dan tepat fungsi pelayanan bisa lebih cepat, koordinasi lebih mudah, dan anggaran lebih hemat. “Potensi penghematan bisa mencapai Rp5 hingga Rp7 miliar per tahun,” katanya, Rabu (30/7).
Kebijakan ini lanjutnya, ditempuh sebagai bentuk penyesuaian terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total belanja APBD. “Penggabungan perangkat daerah dilakukan tidak hanya untuk memenuhi ketentuan hukum, namun juga sebagai upaya strategis meningkatkan efektivitas kerja birokrasi dan efisiensi anggaran,” tambahnya.
Enam perangkat daerah hasil penggabungan Perda No. 1 Tahun 2025 yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pertanian dan Pangan, serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
Penggabungan tersebut meliputi sejumlah perangkat daerah yang memiliki kesamaan fungsi dan tugas. Misalnya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup kini mengemban tanggung jawab terpadu dalam pengelolaan lingkungan dan perumahan.
Satuan Polisi Pamong Praja digabungkan dengan Pemadam Kebakaran dalam satu struktur yang bertanggung jawab terhadap ketertiban umum dan penanggulangan bencana kebakaran. Sementara itu, fungsi pemberdayaan masyarakat kini mencakup pula urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Kemudian Dinas Sosial digabungkan dengan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sedangkan sektor pertanian dan ketahanan pangan kini dikelola dalam satu dinas yang terintegrasi. Selain itu, fungsi perencanaan pembangunan daerah juga diperkuat dengan penggabungan riset dan inovasi ke dalam Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Solok, Lusya Adelina, menyebut proses ini telah melalui kajian mendalam dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana tertuang dalam surat rekomendasi validasi kelembagaan oleh gubernur.
“Ini adalah bagian dari reformasi birokrasi yang menyeluruh, tidak hanya menata struktur tapi juga mendorong kultur kerja yang lebih kolaboratif dan produktif,” kata Lusya.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan, dan akan segera ditindaklanjuti dengan penyesuaian jabatan dan struktur organisasi perangkat daerah melalui Peraturan Walikota. (*)