Rencana Revisi Undang-Undang Hak Cipta Didukung Menteri Ekonomi Kreatif, Ini Alasannya

15 hours ago 8

 Harianjogja.com, JAKARTA—Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) mendapat dukungan dari Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf).

Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan kontribusi dalam pembahasan revisi UUHC.

Upaya ini merupakan bagian dari semangat Kemenekraf dalam penguatan ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif, adaptif dan berkelanjutan.

“Kami mengapresiasi upaya DPR RI dalam penguatan Undang-undang Hak Cipta di era yang semakin dinamis. Ekraf akan semakin bertumbuh jika tata kelola industri kreatif semakin kuat, termasuk bagaimana kita beradaptasi dengan perkembangan teknologi,” kata Teuku Riefky dalam keteranganya dikutip, Sabtu (3/5/2025).

Teuku Riefky menuturkan hingga saat ini Kemenekraf juga membuka diri untuk menampung aspirasi dari para pemangku kepentingan di berbagai subsektor ekonomi kreatif.

Nantinya, segala masukan tersebut akan menjadi bahan untuk menyempurnakan pada saat pembahasan naskah UUHC.

“Hingga saat ini, Kemenekraf belum memiliki preferensi untuk menerapkan skema tertentu. Fokus kami menjaga semangat partisipatif publik dalam penyusunan undang-undang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Teuku Riefky mengapresiasi Kementerian Hukum sebagai leading sector pemerintah yang telah melibatkan Kemenekraf dalam diskusi awal persiapan pembahasan revisi UUHC.

Sebagai kementerian yang mengampu 17 subsektor ekonomi kreatif, dirinyabmenyatakan siap berkontribusi dalam memberikan masukan yang konstruktif

Adapun, Kemenekraf bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah mengkaji revisi kebijakan perlindungan hak cipta, khususnya mengenai sistem lisensi dan pembayaran royalti.

BACA JUGA: PSS Sleman Vs PSM Makassar, Gustavo Tocantins Diturunkan sebagai Starter

Teuku Riefky menyampaikan, upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kemenekraf dalam mendukung ekosistem ekonomi kreatif yang adil, berkelanjutan, dan adaptif terhadap perubahan.

“Sebagai salah satu perancang kebijakan, Kemenekraf berupaya menyusun policy briefberdasarkan kajian kualitatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” ujar Teuku Riefky dalam keterangannya, dikutip Selasa (29/4/2025).

Salah satu temuan penting dari kajian yang telah dilakukan kedua kementerian yakni adanya pengaturan yang berpeluang terjadinya multitafsir. Hal ini berakibat pada ketidakjelasan peraturan dalam penerapannya.

Menanggapi temuan itu, Direktur Musik Kemenekraf Mohammad Amin telah mengusulkan pembaruan sistem lisensi bidang musik dengan menerapkan skema hybrida, yaitu menerapkan blanket license systemberdampingan dengan direct license system.

Mohammad Amin menuturkan, keduanya memanfaatkan sistem berbasis teknologi digital melalui platform digital yang terverifikasi, guna menjamin akurasi, transparansi, dan akuntabilitasnya.

“Blanket license system dapat diterapkan untuk lisensi atas pemanfaatan karya rekaman atau phonograms maupun videograms, sedangkan direct license diterapkan secara voluntary untuk live performance atau konser musik,” tuturnya.

Kemenekraf juga mendorong digitalisasi pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Hal ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang transparan, akurat, akuntabel, dan tepercaya, sebagaimana standar yang harus ada dalam sistem berbasis teknologi digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news