Harianjogja.com, KULONPROGO–DPRD Kulonprogo mengesahkan revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok yang memberi kelonggaran iklan dan sponsor rokok demi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Proses revisi ini tergolong cepat, mengingat usulan baru masuk pada Oktober 2025 dan berhasil ditetapkan menjelang akhir Desember ini.
Salah satu poin perubahan krusial dalam revisi Perda KTR ini berkaitan dengan regulasi iklan, promosi, hingga sponsor produk rokok untuk berbagai kegiatan di wilayah Kulonprogo. Perubahan ini membuka celah yang sebelumnya tertutup rapat pada regulasi lama.
“Setelah melakukan pencermatan, pembahasan dalam rapat internal Panitia Khusus (Pansus) maupun rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maka Pansus DPRD menyatakan setuju Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo,” ujar Juru Bicara Pansus Revisi Perda KTR, Bernardus Sri Narendra, Jumat (19/12/2025).
Dalam revisi terbaru, iklan dan penyelenggaraan sponsor rokok mendapatkan kelonggaran. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Kulonprogo. Meski demikian, detail teknis mengenai penyelenggaraannya tidak diatur secara rinci dalam Perda, melainkan akan dijabarkan melalui aturan turunan.
“Pasal 13 disepakati berbunyi: ketentuan lebih lanjut mengenai iklan rokok dan penyelenggaraan sponsor rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup),” lanjut Bernardus.
Walaupun ada pelonggaran, titik-titik yang telah ditetapkan sebagai KTR tetap dilarang keras untuk digunakan sebagai tempat mempromosikan, memproduksi, maupun menjual rokok.
Ketua DPRD Kulonprogo, Aris Syarifuddin, menjelaskan bahwa revisi ini harus rampung tahun ini karena sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Terkait radius penjualan rokok sejauh 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, Aris menyebut tetap diperbolehkan dengan syarat tertentu.
"Boleh, boleh. Ada aturan teknisnya di Perbup soal cara penjualan rokok, seperti misalnya tidak terlihat secara gamblang," tutur Aris.
Aris mengakui aturan jarak penjualan ini sempat memicu pro dan kontra, terutama penolakan dari pekerja serta pelaku industri tembakau. Ia menilai Perda KTR yang baru ini sekaligus menjadi sarana edukasi bagi pedagang kecil agar lebih tertib secara administratif.
“Kita sedang mengatur bagaimana termasuk pedagang-pedagang kecil yang belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) ini menjadi bagian untuk diedukasi agar tertib administratif dan tertib Perda,” tandasnya.
Di sisi lain, pengesahan yang terkesan cepat ini mendapat kritik dari Komunitas Kretek Kulonprogo. Perwakilan komunitas, Khoirul Afifudin, menilai pembahasan revisi Perda KTR dilakukan secara terburu-buru tanpa melibatkan partisipasi luas dari serikat buruh maupun pedagang kecil.
"Terburu-buru segera ingin disahkan. Komunitas Kretek menanyakan mengapa terkesan sangat mendesak dalam mengesahkannya," ucap Khoirul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

















































