Ilustrasi penertiban alat peraga kampanye (APK). - Ist
Harianjogja.com, SLEMAN—Bawaslu Sleman mencatat ada 2.939 pelanggaran alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye di Pilkada 2024. Pelanggaran sudah direkomendasikan ke KPU untuk dilakukan penertiban.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, pengawasan pada tahapan pilkada tidak hanya menyangkut masalah dugaan pelanggaran yang dilakukan masing-masing pasangan calon. Pasalnya, juga ada pencatatan terhadap pelanggaran pemasangan alat peraga maupun bahan kampanye di masa kampanye.
Hingga saat ini, ia mengakui sudah ada 2.939 APK yang pemasangannya melanggar aturan. Jumlah tersebut terdiri dari 1.206 APK milik pasangan Kustini Sri Purnomo dan Sukamto, sedangkan sisanya sebanyak 1.733 APK milik pasangan Harda Kiswaya-Danang Maharsa.
“Terus dilakukan pencatatan yang melibatkan tim pengawas dari Tingkat kalurahan dan kapanewon sehingga potensi pelanggaran masih bisa bertambah,” kata Arjuna, Ahad (3/11/2024).
Ia menjelaskan, pelanggaran terjadi dikarenakan pemasangan APK tidak sesuai ketentuan. Sebagai contoh, banyak gambar calon maupun pasangan calon yang dipasang di pohon tiang Listrik dan lain sebagainya.
“Ada tata cara pemasangannya seperti tidak boleh dipasang di pohon, kalau ditemukan maka itu melanggar sehingga perlu ditertibkan,” katanya.
Menurut dia, anggota panwas di 17 kapanewon sudah merekomendasikan pelanggaran ini ke PPK. Adapun penertiban masih menunggu hasil koordinasi antara KPU dengan Satpol PP.
“Setelah adanya rekomendasi pengawasan terkait pelanggaran pemasangan APK, wewenangannya ada di KPU. Jadi, kami menunggu jadwal untuk penertibannya,” katanya.
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, pihaknya siap membantu KPU dan Bawaslu untuk penertiban pemasangan APK yang melanggar aturan. Kendati demikian, pelaksanaan masih menunggu koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Memang sudah ada rencana untuk penertiban secara bersama, tapi jadwalnya masih menunggu,” katanya.
Shavitri mengungkapkan, penertiban dibutuhkan dikarenakan ada pemasangan APK yang melanggar aturan. Di sisi lain, juga sudah banyak aduan terkait dengan pemasangan gambar calon maupun pasangan calon yang dinilai sembarangan.
“Kami siap menertibkan gambar-gambar yang pemasangannya melanggar aturan,” katanya.
Meski belum ada penertiban secara Bersama-sama, Shavitri mengakui sudah melakukan penertiban secara mandiri di sepuluh Lokasi yang berbeda. Penertiban dilakukan terhadap APK yang menutupi rambu lalu lintas maupun papan penunjuk jalan maupun menutupi nama institusi.
“Ini langsung kami ambil Tindakan, karena memang menyalahi aturan serta bisa mengganggu ketertiban. Misalnya, kalau menutupi rambu lalu lintas bisa berbahaya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News