Siswa Kelas 2 SDN Sinduadi Timur, Dhamar dan Bilal, sedang sedang menikmati makanan program Makan Bergizi Gratis yang digelar di Kalurahan Sinduadi, Depok, Sleman, Senin (13/1/2025). - Harian Jogja - Andreas Yuda Pramono
Harianjogja.com, KULONPROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo akan memiliki Satgas makan bergizi gratis (MBG) sebagai respon antisipasi ke depan adanya kejadian keracunan yang dialami siswa-siswanya. Prosesnya sekarang hanya tinggal menunggu terbitnya surat keputusan (SK) Bupati yang menjadi dasar Satgas MBG. Nantinya Sekretaris Daerah Kulonprogo, Triyono yang mengemban tugas sebagai Ketua Satgas MBG.
Sedangkan yang bertugas sebagai Wakil Ketua Satgas MBG diisi para asisten daerah (Asda). Satgas MBG juga akan diisi sejumlah pejabat dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait untuk mendukung kinerjanya. "Draf SK Bupati sedang disusun yang dikaji sesuai regulasi yang berlaku," ujar Triyono kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).
Ketugasan Satgas MBG hanya sebatas melakukan pemantauan saja dari mulai pembuatan, penyajian hingga dikonsumsi para siswa. Koordinasi dengan Badan Gizi Nasional akan dilakukan apabila adanya permasalahan terkait MBG. Pemantauan akan dilakukan OPD terkait yang terlibat dalam Satgas MBG.
BACA JUGA: Antisipasi Gelombang Unjuk Rasa, UGM Berlakukan Pembelajaran Daring
"SK Bupati tinggal menunggu kajian selesai sehingga bisa ditandatangani orang pertama di Kulonprogo. Kami berharap Satgas MBG dapat segera terbentuk," imbuh Triyono. Kehadiran Satgas MBG agar koordinasi penanganan permasalahan yang terjadi seperti keracunan beberapa waktu lalu misalnya bisa dilakukan dengan efektif dan tidak berbelit-belit. Pasalnya pada penanganan keracunan Juli lalu OPD terkait melakukan penanganan secara masing-masing sehingga tidak terkoordinir secara terpusat.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kulonprogo, Heri Warsito menambahkan penyusunan SK Bupati terkait Satgas MBG masih berproses di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Menurutnya baru setelah itu draf akan selesai dan disampaikan ke Bagian Hukum. "Sampai saat ini kami belum menerima usulan dari Bagian Kesra," jelasnya.
Heri mengungkapkan ketika draf SK Bupati untuk Satgas MBG sudah masuk Bagian Hukum nantinya dalam waktu singkat dapat diterbitkan. Dia mengatakan, tidak perlu waktu lama untuk menerbitkan SK Bupati ketika sudah berada di Bagian Hukum. Selama para pejabat yang menandatangani tersedia otomatis SK Bupati itu dapat diterbitkan dalam waktu paling lama dua hari.
"Kalau sudah masuk Bagian Hukum kami proses sehari dua hari selesai dengan catatan semua pejabat ada di tempat karena harus paraf berjenjang dari Asda, Sekda, Wabup dan tanda tangan Bupati," ungkapnya. Menurutnya SK Bupati itu akan berisi ketugasan Satgas MBG dalam pelaksanaannya di Kulonprogo. Kodim dan Polres Kulonprogo juga akan turut dilibatkan dalam ketugasan Satgas MBG ini.
Diketahui pada akhir Juli 2025 lalu kejadian keracunan dialami para siswa di Kulonprogo. Hasil uji laboratorium dari Dinas Kesehatan Kulonprogo menyimpulkan terdapat banyak bakteri di menu MBG yang memicu keracunan. Gejala dialami sampai terhadap 497 siswa yang mengeluhkan diare, mual, pusing, sampai muntah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News