KLIKPOSITIF- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di kawasan Pasar Raya Padang, Senin (20/1/2026).
Penertiban difokuskan pada pedagang kaki lima (PKL) dan kendaraan yang parkir liar di selasar kawasan Pasar Raya.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan, langkah tersebut dilakukan setelah peringatan berulang kali tidak diindahkan oleh para pelanggar.
“Kami sudah sering memberikan peringatan kepada pedagang kaki lima maupun pemilik kendaraan yang parkir di selasar. Namun masih banyak yang melanggar,” ungkap Chandra.
Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP Padang telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Padang. Kendaraan yang terjaring penertiban kemudian diserahkan kepada pihak Dishub untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk kendaraan yang kami tertibkan, langsung diserahkan ke Dinas Perhubungan. Tindakan tegas ini dilakukan karena teguran petugas tidak pernah diindahkan,” terangnya.
Ia mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, penertiban akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengorbankan kepentingan umum. Jika pelanggaran masih ditemukan, penertiban akan terus kami lakukan agar fasilitas umum kembali ke fungsi semestinya,” ujarnya.

6 hours ago
5



















































