KLIKPOSITIF – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar melakukan penertiban terhadap tempat karaoke yang beroperasi di Lansano, Kecamatan Sutera, Selasa (3/2/2026) dini hari.
Penertiban tersebut dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB. Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua orang pemandu karaoke serta satu unit laptop yang digunakan sebagai perangkat karaoke.
Sekretaris Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pessel, Agung, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas tempat karaoke yang beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan.
“Penertiban ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, menyusul adanya laporan dari warga,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, saat kegiatan berlangsung, petugas mendapati sejumlah tempat karaoke masih menjalankan aktivitas meskipun telah melewati jam operasional yang diizinkan.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP memberikan imbauan serta teguran kepada pemilik dan pengelola usaha karaoke untuk menghentikan seluruh aktivitas dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak mana pun,” terangnya.
Ia menegaskan, Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin sebagai upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

4 weeks ago
25




















































