KLIKPOSITIF– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja. Seorang pria berinisial I (41), warga Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, diamankan polisi pada Selasa (20/1/2026) sore.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan petugas setelah menerima informasi bahwa pelaku kerap mengedarkan ganja di wilayah tersebut.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di sebuah warung di Jorong Balerong Bunta, Nagari Rao-Rao, sekitar pukul 15.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menemukan tiga paket kecil ganja yang disimpan di saku celana pendek sebelah kanan.
“Setelah diamankan, pelaku mengakui masih menyimpan ganja lain yang ditanam di ladang belakang rumah orang tuanya,” ungkap AKP Muhammad Arvi.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke ladang di Jorong Carano Batirai, Nagari Rao-Rao. Di lokasi itu, polisi menemukan 42 batang tanaman ganja, tujuh polybag berisi bibit ganja, serta sejumlah paket ganja yang diduga siap edar.
Proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti disaksikan langsung oleh aparat nagari dan masyarakat setempat. Di hadapan para saksi, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi, satu celana pendek warna putih merek Adidas, serta enam paket ganja yang dibungkus plastik.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Muhammad Arvi.

1 month ago
29




















































