Harianjogja.com, SLEMAN—Polresta Sleman resmi menetapkan satu orang tersangka dugaan kasus tindak money politics dalam pemilihan Pilkada Sleman dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman mendukung penuh upaya kepolisian mengungkap dugaan kasus politik uang ini.
"Ya ini kan sudah sudah diranahnya kepolisian ya, ya sudah kami serahkan semuanya kepada kepolisian lah. Kami sepenuhnya mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh kepolisian," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar dihubungi, Rabu (11/12/2024) malam.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Sleman menetapkan kasus dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi di Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Sleman, pada Minggu (24/11/2024) dini hari sebagai temuan. Penetapan sebagai temuan dugaan pelanggaran ini diputuskan dalam rapat pleno.
Bawaslu sebelumnya telah melakukan penelusuran atas informasi awal yang disampaikan masyarakat melalui pesan WhatsApp (WA). Hasil penelusuran mengemukakan jika informasi tersebut tercukupi syarat formal dan materil untuk ditetapkan sebagai temuan.
Ada enam orang terduga pelaku politik uang dalam dugaan kasus ini. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan di antaranya berupa uang dengan total mencapai Rp12,65 juta.
"Adapun terduga pelakunya sebanyak enam orang, yakni mereka yang menerima dan membawa uang pecahan Rp50 ribu tersebut," ungkapnya.
BACA JUGA: Tol Jogja-Solo Fungsional Dibuka, Waktu Tempuh Klaten-Prambanan Hanya Lima Menit
Dugaan pelanggaran politik uang di Sendangmulyo, Minggir ini, juga telah dibahas dalam rapat Sentra Gakkumdu. Selanjutnya pada Sabtu (30/11/2024) Bawaslu melaporkan dugaan kasus politik uang ini ke SPKT Polresta Sleman. Kini Polresta Sleman menatapkan satu orang tersangka sebagai DPO dalam dugaan kasus politik uang ini.
"Iya kami mendukung penuh upaya yang dilakukan teman-teman kepolisian, karena ini kan kita kan tugas bersama dalam Sentra Gakkumdu. Jadi apapun itu kami dukung," ungkapnya.
Dalam siaran pers sebelumnya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra menjelaskan temuan terkait dengan dugaan politik uang di Sendangmulyo, Minggir ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui pesan WA. Dari pesan WA tersebut, diputuskan dalam pleno menjadi informasi awal dan dilakukan penelusuran.
Salah satu informasi yang diterima melalui WA itu terkait foto adanya sejumlah uang dalam pecahan Rp50.000 dan daftar nama-nama warga pemilih salah satu pasangan calon (paslon).
Bawaslu Kabupaten Sleman juga mengamankan barang bukti berupa enam bundelan kertas berisi uang pecahan Rp50.000. Enam bundelan kertas tersebut masing-masing berisi uang pecahan Rp50.000 dengan jumlah yang bervariasi, ada yang sebesar Rp2,3 juta, ada yang Rp2 juta, ada yang Rp1,65 juta, dan ada yang sebesar Rp2,7 juta.
"Seluruh barang bukti berupa formulir daftar pemilih salah satu paslon beserta sejumlah uang tersebut diserahterimakan kepada Bawaslu Kabupaten Sleman melalui berita acara serah terima pada pukul 03.05 WIB," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News