Setahun Buron, Seorang Pemuda di Padang Akhirnya Ditangkap Tim Klewang Polresta

9 hours ago 3

promo hayati padang agustus

KLIKPOSITIF- Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pemuda berinisial HH (19) yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor.

HH ditangkap di kawasan Jalan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Ia ditangkap terkait kasus pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Yasin mengatakan, penangkapan dipimpin Kanit VI Satreskrim Polresta Padang Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana.

“Pelaku berhasil kami amankan di pinggir jalan di daerah Pampangan tanpa perlawanan,” ungkap Kompol Yasin melalui keterangan tertulis, Minggu (6/9/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah pakaian yang diduga digunakan HH saat melakukan aksinya.

Kasus ini terjadi pada Kamis (21/8/2025) di Jalan Aur Duri II, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur.

Baca Juga

Tiga saat diamankan Tim 1 Klewang Polresta Padang, Senin (25/8/2026)

Dua tersangka saat diamankan Tim Klewang, Sabtu (8/8/2026)

Saat itu, sepeda motor Honda Vario 160 ABS milik korban dengan nomor polisi BA 4444 AAK dipinjam oleh adik korban.

Motor kemudian diparkir di teras rumah rekan korban. Saat itu, kunci keyless masih tertinggal di saku kendaraan.

“Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, pelaku terlihat membawa kabur sepeda motor tersebut,” terangnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Padang Timur.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/66/VIII/2025/SPKT/Polsek Padang Timur/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 21 Agustus 2025.

Dari tangan HH, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian. Di antaranya kemeja hitam merek Leadison, kemeja hitam merek Levi’s, celana jeans biru merek Jera, kemeja biru merek H&M dan celana jeans silver merek Levi’s 501.

HH yang merupakan warga Tanjuang Aua, Kecamatan Lubuk Begalung, kini diamankan di Mapolresta Padang.

Ia menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, HH dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian,” ujarnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news