KLIKPOSITIF- Tersangka dugaan korupsi kredit modal kerja (KMK), BSN, kembali mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Permohonan praperadilan kali ini mempersoalkan penyitaan alat bukti yang dilakukan penyidik.
Sidang keempat praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Kamis (5/2/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli.
Dalam persidangan, kuasa hukum BSN, Suharizal, menyoroti penyitaan dana sekitar Rp17,5 miliar di bank milik negara yang disebut terjadi sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum.
Ia menyebut pihaknya memiliki dokumen berupa penetapan pengadilan tertanggal 3 Desember 2025 serta surat kepada bank terkait penyitaan tersebut. Namun, menurutnya, objek sitaan dinilai tidak jelas keberadaannya karena berkaitan dengan cicilan tahun 2021.
“Karena satu, yang disita itu tidak terdeteksi lagi keberadaannya. Karena itu mulai cicilan tahun 2021, dan kedua yang disita itu tidak diperoleh dengan cara-cara melawan hukum. Jadi itu misalnya, ada agunan dan itu kemudian itu dilelang, dibeli oleh orang lain, dan hasil lelang itu dijadikan sebagai cicilan. Pelunasan,” terangnya.
Selain itu, Suharizal menilai penyitaan tersebut tidak didasarkan pada perolehan dana secara melawan hukum, karena disebut ada agunan yang telah dilelang dan hasilnya digunakan untuk pelunasan kewajiban. Ia menegaskan pihaknya merasa dirugikan karena penyitaan dilakukan sebelum penetapan status tersangka.
“Makanya kemudian kami malah dirugikan ini. Karena tindakan ini, apalagi dilakukan pada saat sebelum penetapan tersangka. Makanya kami sudah men-calen ini sebelum yang bersangkutan berstatus sebagai DPO,” jelasnya.
Lanjutnya, ia juga menyatakan permohonan praperadilan telah didaftarkan sejak 5 Januari 2026 dan proses persidangan dimulai sebelum BSN berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Menurutnya, secara hukum tersangka memiliki hak mengajukan praperadilan, termasuk terkait sah atau tidaknya penyitaan.
Dalam sidang, ahli yang dihadirkan pemohon disebut menyatakan penyitaan seharusnya memerlukan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak BSN menilai tidak adanya izin tersebut membuat penyitaan batal secara hukum.
“Jadi ini suatu kuasa penyitaan praperadilan ini sudah kami daftarkan di tanggal 5 Januari. Sidang sudah dijadwalkan tanggal 12 Januari untuk di sidang hari Senin kemarin. Artinya adalah penetapan sidang, permohonan itu sudah dilakukan sebelum bersangkutan (BSN) masuk dalam daftar DPO. Artinya adalah secara hukum berkewenangan BSN untuk melakukan upaya praperadilan penyitaan, dan kedua dari sisi materi upaya yang dilakukan penyitaan ini bertentangan dengan banyak regulasi. Bahkan tadi, ahli yang kami hadirkan tadi, terang mengatakan kalau tidak ada izin OJKnya. Maka penyitaan itu batal demi hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Budi Sastera, menegaskan langkah penyidik telah sesuai prosedur. Ia merujuk putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan proses penyelidikan dan administrasi penyidikan sah.
Budi juga menyebut BSN saat ini berstatus DPO sehingga menurutnya permohonan praperadilan yang diajukan tidak sah secara hukum. Namun, demikian pihak Kejari Padang akan menunggu hasil sidang praperadilan tersebut.

3 weeks ago
27


















































