Dua tersangka dalam kasus hilangnya mobil pembawa uang Rp10 miliar milik Bank Jateng saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolda Jateng di Semarang, Selasa. ANTARA - I.C. Senjaya
Harianjogja.com, SEMARANG— Polisi menangkap A, sopir mobil pengangkut uang milik Bank Jateng Cabang Wonogiri, Jawa Tengah, yang kabur bersama uang Rp10 miliar berhasil ditangkap polisi. A sempat membelanjakan sebagian uang tersebut selama sepekan melarikan diri.
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit mengatakan, tersangka A ditangkap pada Senin (8/9/2025) di wilayah Gunungkidul. Selama pelarian sekitar seminggu, lanjut dia, pelaku sudah membelanjakan sekitar Rp300 juta dari total uang yang dibawanya kabur itu.
"Sekitar Rp300 juta sekian yang digunakan untuk membeli mobil, telepon seluler, serta uang muka untuk beli rumah," katanya, Selasa (9/9/2025)
Kronologi Kejadian
Menurut dia, peristiwa penggelapan uang milik Bank Jateng tersebut bermula ketika pelaku mendapat tugas mengambil uang Rp11 miliar dari Bank Jateng Surakarta untuk dibawa ke Wonogiri pada 1 September 2025.
BACA JUGA: Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp10 Miliar, Mobil Ditemukan Kosong
Saat mengambil uang, kata dia, pelaku berangkat dari Bank Jateng Cabang Wonogiri bersama seorang petugas bank dan seorang polisi sebagai pengawal.
Mobil tersebut sebelumnya mengambil uang Rp6 miliar di kantor Bank Indonesia Surakarta, sebelum melanjutkan pengambilan di Bank Jateng Cabang Surakarta.
Saat pengambilan uang di Bank Jateng Cabang Surakarta yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo, lanjut dia, pelaku memanfaatkan kelengahan petugas pengawal mobil uang tersebut.
Pelaku membawa kabur mobil pengangkut uang itu saat petugas pengawal dari kepolisian pergi ke kamar mandi.
Dari penangkapan tersangka yang merupakan pegawai alih daya Bank Jateng itu, polisi mengamankan uang Rp9,6 miliar yang belum sempat dibelanjakan. Dalam pengungkapan perkara itu, polisi juga menangkap tersangka DS yang berperan membantu A saat melarikan diri.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, sedangkan tersangka DS dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News