Divpropam Polri menggelar sidang etik anggota Brimob yang melintas driver ojol Affan Kurniawan dengan tersangka Kompol K. Dok Youtube Polri TV
Harianjogja.com, JAKARTA — Majelis hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Mabes Polri memberikan sanksi demosi tujuh tahun terhadap Bripka Rohmat di kasus kematian pengemudi ojeg online (ojol) Affan Kurniawan (21).
Bripka Rohmat merupakan anggota Brimob Polda Metro Jaya yang memegang kemudi mobil rantis Brimob yang melindas Affan di Jakarta pada Kamis (28/8/2025).
Majelis Sidang KKEP yang dipimpin oleh Kombes Heri Setiawan menyatakan tindakan Bripka Rohmat merupakan perbuatan tercela.
"[Sanksi administratif] mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," ujar Heri di ruang sidang etik di Gedung TNCC Polri, Kamis (4/9/2025).
BACA JUGA: Penjelasan Kejagung Soal Nadiem Makarim Bisa Jadi Tersangka
Sanksi administratif lainnya terhadap Bripka Rohmat yakni penempatan khusus atau Patsus selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus 2025 hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Divpropam Polri.
Selain itu, majelis hakim juga memberikan sanksi etik yakni Bripka Rohmat diwajibkan meminta maaf secara lisan di sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," pungkasnya.
Sekadar informasi, berbeda dengan Rohmat, Kompol Kosmas Kaju Gae justru telah disanksi PTDH.
Kosmas resmi dipecat Polri lantaran dinilai tidak profesional saat penanganan aksi unjuk rasa yang menyebabkan korban jiwa pada Kamis (28/9/2025). Adapun, Kompol Kosmas merupakan Komandan yang duduk di samping kursi pengemudi saat kejadian tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com