PADANG, KLIKPOSITIF — Sosok Dr (Cand) Afriendi Sikumbang, SHI, MH, CPM, SHEL ini terbilang sukses merintis karir di dunia pengacara.
Alumnus Fakultas Syariah ini, menempuh pendidikan antara tahun 2000 hingga 2005 di IAIN Imam Bonjol Padang (sekarang UIN). Saat berkuliah, beliau aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), bahkan pernah memimpin organisasi yang bernaung di bawah PB NU tersebut.
Sebagai seorang pengacara, pria kelahiran Koto Buruk, Padang Pariaman, 19 April 1980 ini, sudah banyak menangani kasus, baik perdata, pidana dan sengketa hasil pemilu.
Terbaru, membela Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Perselisihan Hasil Pemilu Pemilihan Kepala Daerah (PHPU-Pilkada) beberapa kabupaten di Sumatera Barat.
Pertama, Perkara No.43/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang PHPU Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dan hasilnya MK menolak permohonan untuk seluruhnya.
Kedua, Perkara Kabupaten Pasaman No 16/PHPU.BUP-XXIII/2025 menang di dismissal MK tidak menerima permohonan pemohon.
Ketiga, Perkara Kota Solok No 66/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan putusan gugur karena Pemohon tidak hadir dari awal.
Khusus perkara PHPU Pilkada Pasbar, berdasarkan pembacaan putusan oleh MK untuk perkara Kabupaten Pasaman Barat nomor 43/PHPU-BUP-XXIII/2025, diputuskan Pukul 9.29 wib.
“Dengan amar putusan, menolak permohonan pemohon secara keseluruhan. Alhamdulillah,” kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat periode 2014-2018 ini.
Afriendi Sikumbang menegaskan, profesionalitas dalam menangani perkara adalah kunci kesuksesannya dalam bersidang.
“Sebagai advokat, kami profesional saja, gak neko-neko,” aku Direktur Pembelaan Profesi dan Anggota DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) ini, ketika berbuka bersama dengan awak media di salah satu restoran di Kota Padang, Jumat, 7 Maret 2025.
Sementara itu, Ketua divisi Hukum KPU Kabupaten Pasaman Barat, Akbar Riyadi, S.ip, M.Si., memuji kepiawaian Afriendi Sikumbang yang juga tercatat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Amal Saleh, Jakarta ini.
“Kami puas dengan pembelaan yang diberikan Advokat Afriendi Sikumbang. Alhamdulillah, hasilnya sesuai dengan harapan kami,” kata dia.
Dikatakannya, KPU Pasaman Barat secara keseluruhan mulai dari awal tahapan hingga akhir tahapan pemilihan serentak umum nasional pada pilkada di Kabupaten Pasaman Barat tahun 2024 telah melaksanakan tahapan secara aturan yang disampaikan oleh KPU RI baik berdasarkan PKPU, JUKNIS, surat dinas dan surat edaran.
“Berdasarkan tahapan yang kami laksanakan bahwa KPU Kabupaten Pasaman Barat selalu memberitahu dan kolaborasi dengan Forkompimda, media, bawaslu, pasangan calon,” cakapnya.
Berdasarkan yang didalilkan oleh pemohon, kata dia, pihak terkait KPU Kabupaten Pasaman Barat tidak menjalankan prinsip penyelenggara, dengan putusan yang dibacakan oleh hakim MK maka dalil tersebut tidak terbukti. (*)