Tak Hanya Kopi dan Salak, Pemkab Sleman Juga Daftarkan Jambu Dalhari untuk Mendapatkan HAKI dari Kementerian Hukum

4 weeks ago 24

Tak Hanya Kopi dan Salak, Pemkab Sleman Juga Daftarkan Jambu Dalhari untuk Mendapatkan HAKI dari Kementerian Hukum Ilustrasi Jambu Dalhari. - Ist

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman berkotimen untuk melakukan perlindungan terhadap komoditas pertanian yang berkembang di Masyarakat. Proses perlindungan dilakukan dengan mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI) ke Kementerian Hukum.

Hingga saat ini, sudah ada komoditas Salak Pondoh dan Kopi Robusta Merapi yang mendapatkan HAKI untuk perlindungan Indikasi Geografis. Namun, kemungkinan jumlah ini masih bertambah karena juga ada upaya pematenan untuk komoditas Jambu Dalhari.

“Untuk jambu dalhari masih dalam proses untuk mendapatkan HAKI dari Kementerian Hukum,” kata Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, Jumat (20/12/2024).

Selain untuk pelestarian, bentu perlindungan ini merupakan komitmen pemkab untuk terus mendorong pengembangan produk lokal agar semakin dikenal. Komoditas pertanian yang dihasilkan seperti salak pondoh, kopi robusta Merapi hingga jambu dalhari memiliki cerita panjang tentang tradisi dan dedikasi para petani kami.

Dikarenakan memiliki karakteristik unik dan cita rasanya yang khas maka ada upaya melindungi melalui HAKI. Diharapkan dengan program ini, juga bisa memberikan dampak yang baik kepada pembudidaya, salah satunya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan.

“Mudah-mudahan jambu dalhari Sleman juga segera menyusul mendapatkan HAKI dari Kementerian Hukum,” katanya.

BACA JUGA: Kopi Robusta Merapi Sleman Kantongi Sertifikat HAKI, Kesejahteraan Petani Bisa Terdongkrak

Sebelumnya diberitakan, Kopi Robusta Merapi Sleman telah mendapatkan hak kekayaan intelektual (HAKI) dengan perlindungan indikasi geografis dari Kemeterian Hukum Republik Indonesia. Sertifikat perlindungan ini diserahkan oleh Dirjend Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Razilu kepada Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo di Lapangan Pemkab Sleman, Kamis (19/12/2024).

“Saya ucapkan selamat kepada Kabupaten Sleman karena Kopi Robusta Merapi yang dimiliki sudah memiliki HAKI,” kata Razilu.

Dia menjelaskan, pentingnya perlindungan indikasi geografis bagi produk lokal seperti Kopi Robusta Sleman. Pasalnya, dengan sertifikasi ini maka ada tanda kekhasan yang diakui secara hukum.

“Sertifikat ini memastikan bahwa masyarakat luas dapat mengenali kopi robusta ini sebagai produk asli Sleman. Jadi, kalau mau memakainya harus izin terlebih dahulu agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari,” ungkapnya.

Menurut dia, perlindungan ini tidak hanya pada ciri khas geografis, karena bisa memberikan nilai tambah bagi para petani kopi di Sleman. Selain memperluas memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan daya saing, maka diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan petani kopi yang melakukan budidaya.

“Haraganya bisa naik secara signifikan dan pemasarannya tidak lagi nasional, tapi sudah bisa menjangkau pasar internasional. Apalagi dalam kemasannya juga sudah ada inovasi dengan berbagai varian rasa,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news