Polisi menunjukkan barang bukti sajam yang didapat dari para pelaku tawuran, di Polresta Jogja, Jumat (29/11/2024). - Harian Jogja/Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA–Aksi tawuran antar dua kelompok pemuda yang berujung pengeroyokan terjadi di jalan Kenari, Umbulharjo, Senin (25/11/2025) dini hari. Kini beberapa pelaku telah ditangkap Polresta Jogja, sejumlah anggota kelompok lainnya yang terlibat masih dalam pencarian.
Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Probo Satrio, menjelaskan kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh ibu korban pengeroyokan.
“Ibu korban mendapati anaknya luka sajam dan dirawat di rumah sakit, cerita kalau korban habis tawuran,” ujarnya kepada media, Jumat (29/11/202).
Kedua kelompok telah janjian dulu sebelum tawuran melalui ponsel, untuk menentukan titik tawuran dan waktunya, yakni di Jalan Kenari puk 03.00 WIB. “Saat itu ketika kelompok korban kalah banyak. Dia mau lari, jatuh, lalu dikeroyok oleh rombongan pelaku lalu dibacok sajam, kaki dilindas dengan sepeda motor,” paparnya.
Setelah mendapati laporan terkait kejadian itu, Satreskrim Polresta Jogja mencari titik CCTV yang mengarah ke TKP.”Dari hasil analisa kami, tanggal 26 november pukul 14.00 sudah bisa menangkap 11 orang pelaku, dilanjugkan pemeriksaan,” katanya.
Sebanyak 11 tersangka ini terdiri dari usia dewasa dan anak-anak, yakni TR, 19; FYP, 18; JMM, 18; MPW, 18; MJS, 18; GTN, 18; RK, 16; DRP, 16; HR, 17; KAM, 17; TF, 16. “Untuk yang masih usia anak kami titipkan di BPRSR [Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja],” katanya.
ke-11 pelaku tersebut baru sebagian dari total yang terlibat dalam kejadian ini, karena diperkirakan dari kelompok pelaku ada sebanyak 15 sampai 20 motor yang semuanya berboncengan dan satu mobil. Sedangkan dari kelompok korban ada tujuh motor berboncengan.
Probo menuturkan mobil tersebut dipinjam pelaku dari orang tuanya dan digunakan untuk membawa sajam berupa empat celurit dan tiga sabit. “Jadi mereka sudah mulai berhati-hati, lalu mendekati TKP, sajam dibagi-bagi ke rekan-rekannya,” ungkapnya.
Adapun dari kelompok korban juga membawa sajam. Polisi pun masih mendalami kasus ini untuk penanganan anggota kelompok lain yang belum tertangkap, baik dari kelompok korban maupun pelaku.
Adapun motif tawuran ini awalnya karena masalah pribadi. “Jadi dia awalnya punya masalah pribadi, lalu masing-masing mengajak rekan-rekannya. Mereka ini dari kelompok tertentu di Jogja,” kata dia.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 170 dan 351 serta UU Darurat No. 12/1951 dengan ancamanan hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Untuk pelaku yang belum tertangkap kami minta agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News