Termasuk Objek Vital, Pengamanan TNI di Kejaksaan Tidak Akan Berpengaruh pada Tugas dan Fungsi Jaksa

7 hours ago 1

Harianjogja.com, JAKARTA—Pengamanan TNI di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan bagian dari pengamanan objek vital. Kejagung menegaskan hal itu juga tidak akan berpengaruh pada kinerja para jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan bahwa keterlibatan TNI dalam pengamanan objek vital Kejaksaan Agung tidak akan mengganggu tugas dan fungsi jaksa di ranah hukum.

BACA JUGA: Respons Kapolri Terkait TNI Akan Menjaga Kejaksaan Seluruh Indonesia

"Saya sampaikan bahwa fungsi perbantuan dukungan pengamanan oleh TNI lebih bersifat pada pengamanan yang bersifat fisik terhadap aset, gedung," kata Harli saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan MoU yang telah ditandatangani antara Kejaksaan Agung dan TNI, kata dia, prajurit hanya berfungsi menjaga beberapa objek vital milik kejaksaan di tingkat kota ataupun provinsi.

"TNI di satu sisi juga memiliki kewenangan untuk membantu pengamanan di kejaksaan. Wewenang itu diatur dalam UU TNI yang menjelaskan tentang pengamanan objek vital," ujarnya.

Mengacu pada UU TNI Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa TNI dapat memberikan dukungan, bantuan pengamanan terhadap aset-aset atau objek vital strategis. Undang-undang itu, kata Harli, sekaligus menjadi pembatas wewenang TNI dalam menjalankan tugas di Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum menyebutkan beberapa kali TNI juga pernah menurunkan prajurit untuk pengamanan atas dasar permintaan kejaksaan. Hal tersebut, menurut dia, terbukti efektif dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi jajaran kejaksaan dalam bekerja.

"Dengan adanya MoU, salah satu poinnya di situ adalah TNI dapat memberikan dukungan, perbantuan kepada pihak kejaksaan dalam menjalankan tugasnya," kata Harli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news