Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Serapan belanja barang dan jasa di Kabupaten Sleman menyentuh Rp690,97 miliar per 20 Oktober 2025. Secara keseluruhan realisasi belanja mencapai Rp2,28 triliun.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Sleman, Nur Fitri Handayani, mengatakan persentase belanja APBD baru menyentuh 67,5% dari total anggaran belanja Rp3,38 triliun. Tersisa 2,5 bulan hingga akhir tahun sejak 20 Oktober untuk menyerap semua anggaran belanja.
Selain barang dan jasa, serapan untuk belanja pegawai di periode yang sama menyentuh Rp917,18 miliar, belanja hibah Rp140,66 miliar, belanja bantuan sosial Rp17,69 miliar, dan belanja modal Rp137,99 miliar.
Nur Fitri menyampaikan proyek pembangunan yang batal diselenggarakan memengaruhi serapan. APBD dapat menggerakkan aktivitas ekonomi di daerah, aktivitas ini akan memicu rentetan aktivitas lain.
“Misal proyek infrastruktur membutuhkan tenaga kerja lokal, sehingga ada lapangan kerja yang tercipta dan mampu mendorong daya beli masyarakat,” kata Nur Fitri dihubungi, Selasa (4/11/2025).
Terkait perubahan metode pengadaan barang dan jasa dari yang semula negosiasi menjadi mini kompetisi tidak menghambat penyerapan belanja APBD. Metode ini, khususnya di e-katalog konstruksi, bisa membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendapatkan penawaran terbaik. Penyerapan justru bisa terhambat jika PPK tidak segera menyelesaikan proses mini kompetisi tersebut.
Ia menambahkan apabila ada program pembangunan batal terselenggara sebelum memasuki periode perubahan APBD, maka anggaran belanja tersebut akan masuk ke kas daerah. Selanjutnya anggaran dapat digunakan untuk kebutuhan lain di tahun berjalan melalui mekanisme revisi.
Berbeda jika program pembangunan batal terselenggara setelah memasuki periode perubahan APBD, maka anggaran belanja tersebut akan masuk ke kas daerah dan dicatat sebagai sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa). Penggunaannya baru bisa dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.
Upaya percepatan serapan belanja APBD 2025 dapat dilakukan lewat monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan perangkat daerah untuk mengetahui kendala yang ada. Solusi kemudian diberikan atas kendala tersebut melalui rapat koordinasi dengan PPK dan pemantauan langsung di lapangan.
“Kementerian Keuangan secara rutin melakukan koordinasi, meskipun tidak selalu bertatap muka langsung, namun komunikasi melalui rapat virtual dan melalui sistem informasi keuangan, di mana setiap daerah akan melaporkan realisasi belanja melalui sistem tersebut,” katanya.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sleman, Widodo, mengatakan proses pengadaan barang dan jasa dalam tahun anggaran 2025 tidak mengalami kendala apa pun, termasuk perubahan metode pengadaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

3 hours ago
2
















































