Tim Gabungan Polda Sumbar dan Polres Solok Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Supayang

1 day ago 6

TARUNA - hayati

Solok, Klikpositif – Tim gabungan Polres Solok dan Ditreskrimsus Polda Sumbar menindak aktivitas tambang emas ilegal di Jorong Kubak Raok, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki.

Dalam operasi itu, petugas gabungan memusnahkan fasilitas tambang ilegal, termasuk satu unit tempat penyaringan emas, dua pondok, dan beberapa kotak peralatan, dengan cara dibakar.

Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, pengungkapan aktivitas tambang ilegal itu berkat laporan dari masyarakat.

“Sisa barang bukti yang ditinggalkan dipasangi garis polisi sebagai langkah penegakan hukum sekaligus pencegahan agar kegiatan serupa tidak terulang,” ungkapnya, Kamis (8/1/2025).

Di lokasi, petugas juga memasang baliho imbauan kepada masyarakat, tentang larangan melakukan aktifitas pertambangan tanpa izin.

Menurut Kasat, masih banyak kemungkinan tambang ilegal lain yang beroperasi di Wilkum Polres Solok. Oleh karena itu, dukungan dan laporan dari masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas tambang ilegal secara menyeluruh.

“Masih banyak kemungkinan tambang ilegal lain yang beroperasi. Dukungan warga sangat diperlukan agar praktik ilegal ini bisa diberantas secara menyeluruh,” ujar kasat.

Baca Juga

Efrian menegaskan, larangan aktivitas tambang ilegal sesuai dengan undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Ia berharap, masyarakat memahami dampak dari aktivitas tambang emas ilegal dan tidak semata-mata memikirkan pendapatan, namun lebih memikirkan dampaknya ke depan.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Solok. Kami berkomitmen memberantas segala bentuk penambangan ilegal,” tegasnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news