Penjabat Wali Kota Jogja Sugeng Purwanto saat ditemui di Balai Kota Jogja, Rabu (30/10/2024) - Harian Jogja - Alfi Annissa Karin
Harianjogja.com, UMBULHARJO – Belum lama ini, bupati dan wali kota se-DIY memenuhi panggilan Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Baik bupati maupun wali kota diminta untuk menerbitkan aturan terkait dengan peredaran minuman beralkohol atau miras.
Saat ditemui di Balai Kota Jogja, Penjabat Wali Kota Jogja Sugeng Purwanto menyebut komunikasi dengan lembaga legislatif akan terus dijalin secara intensif. Sebab, baginya perda terkait peredaran minuman beralkohol di Kota Jogja sudah kadaluarsa.
BACA JUGA: Gubernur DIY Terbitkan Instruksi Terbaru Batasi Peredaran Minuman Beralkohol
Dia mengatakan sejatinya pemikiran tentang pembaharuan perda yang mengatur tentang peredaran miras sudah tercetus sejak 4 tahun lalu. “Inisiasi sudah 4 tahun lalu sudah jadi pemikiran. Cuma sampai sekarang kok belum jadi kenyataan. Ini yang nanti akan kita tingkatkan komunikasi dengan teman-teman legislatif,” ujar Sugeng saat ditemui di Balai Kota Jogja, Rabu (30/10/2024).
Selain menjalin komunikasi dengan lembaga legislatif, Sugeng mengatakan aturan yang belum diperbaharui ini tak berarti jajarannya tak bisa bergerak untuk mengontrol peredaran minuman beralkohol di Kota Jogja.
Sugeng mengatakan, dia akan menempuh langkah persuasif mengingat kini persoalan peredaran minuman beralkohol di Kota Jogja yang tak terkontrol sudah meresahkan. Sugeng akan mendorong optimalisasi peran masyarakat untuk ikut memantau peredaran minuman beralkohol di Kota Jogja. Salah satunya dilakukan dengan mengoptimalkan peran Jaga Warga di masing-masing wilayah.
“Sebelum ada aturan kita harus tetap bergerak. Patokan kami tidak bergerak itu harus ada aturannya dulu. Tapi asas normatif, asas kepatutan itu sudah cukup untuk Pemkot Jogja bersama masyarakat untuk kita melakukan antisipasi, melakukan pencerahan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menuturkan sebanyak 24 unit usaha yang menjual minuma beralkohol turut menjadi perhatiannya. Pihaknya juga telah memberikan penjelasan kepada pemilik usaha terkait dengan izin jual beli mihol.
Octo mengatakan beberapa diantaranya menyampaikan agar diberikan waktu jika nanti akan dilakukan penutupan untuk memindahkan karyawan ke tempat lain. Ada juga pemilik usaha yang akan memenuhi perizinan dengan merubah bentuk usahanya.
Dia berharap Perda Nomor 7 Tahun 1953 yang mengatur tentang izin penjualan dan pemungutan pajak atas izin menjual mihol bisa diperbaharui. Hal ini mengingat sudah tak relevan lagi.
“Ini semestinya sudah dilakukan pembaruan karena sudah tidak relevan. Karena perizinannya kepada wali kota, sementara perkembangan saat ini adalah perizinan berbasis online. Kalau kita melihat rekam jejak digital sejak 2019 sudah menjadi wacana untuk dilakukan perubahan terhadap Perda Nomor 7/1953. Kita berharap dengan perda yang diterbitkan ini bisa mengatur, membatasi miras di wilayah Kota Jogja,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News