Harianjogja.com, JAKARTA—Dua orang terduga pelaku pembunuhan dalam kasus penemuan mayat di dalam freezer di kawasan permukiman di Bekasi akhirnya ditangkap polisi setelah penyelidikan di lokasi kejadian.
Penangkapan tersebut berkaitan dengan temuan jasad korban di Perumahan Mega Regency, di Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (28/3/2026).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Abdul Rahim, menyebut dua pelaku berinisial DS alias A dan S.
"Dua orang pelakunya, inisialnya DS alias A dan S," ujarnya, Senin (30/3/2026).
Polisi belum mengungkap kronologi lengkap kejadian. Namun, korban ditemukan disimpan di dalam freezer dengan kondisi tanpa tangan dan kaki.
Kasus ini sebelumnya menggegerkan warga di sekitar kios ayam geprek di Blok D33, tempat jasad korban ditemukan.
Korban yang akrab disapa Pak Bedul diketahui merupakan pegawai di kios tersebut. Hingga kini, penyebab kematiannya masih dalam penyelidikan.
Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan olah tempat kejadian perkara pada Minggu, didampingi jajaran Polres Metro Bekasi.
Di mata warga, korban dikenal sebagai sosok yang ramah dan mudah bergaul.
"Orangnya baik, sering mengobrol sama warga dan pedagang lain di sini," ujar Ali, salah satu pedagang di sekitar lokasi.
Ali mengaku mengetahui peristiwa itu setelah polisi datang ke lokasi.
"Saya baru tahu saat sudah ramai sekitar jam satu siang kemarin. Polisi membawa jenazah korban dengan kantung mayat," ungkapnya.
Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap motif serta kronologi lengkap pembunuhan yang sempat viral tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

5 hours ago
4

















































