Alasan Kejari Bantul Pisahkan Terdakwa Kasus Mbah Tupon Jadi 5 Perkara

10 hours ago 2

Harianjogja.com, BANTUL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul telah melimpahkan lima berkas perkara kasus dugaan penipuan tanah dengan korban Mbah Tupon ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bantul, Zaenal Abidin mengatakan berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan tidak berubah dari jumlah awal saat masih di kepolisian. “Kami telah melimpahkan lima berkas perkara kasus penipuan tanah Mbah Tupon ke PN Bantul. Jumlahnya tetap, tidak berubah sejak awal,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).

BACA JUGA: PN Bantul Terima 5 Berkas Perkara Pidana Dugaan Penipuan Kasus Mbah Tupon

Zaenal menjelaskan, dalam lima berkas tersebut terdapat satu berkas yang berisi tiga terdakwa, yaitu Triyono, M. Ahmadi, dan Indah Fatmawati. Sementara empat terdakwa lain, yakni Bibit Rustamta, Vitri Wartini dan Triono, masing-masing berdiri dalam satu berkas terpisah.

Menurutnya, pemisahan berkas perkara (split) merupakan kewenangan penyidik dan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Ada kewenangan split dan penggabungan berkas di Pasal 140-142 KUHAP. Itu teknis penyidik dan jaksa peneliti dalam menentukan strategi pembuktian,” jelasnya.

Terkait tuntutan dan kemungkinan pengembalian hak milik korban, Zaenal menegaskan hal tersebut baru akan diputuskan berdasarkan fakta persidangan. “Nanti akan dipertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Keterangan saksi di bawah sumpah akan jadi dasar utama,” katanya.

Ia menambahkan, penanganan perkara ini dilakukan oleh tim gabungan jaksa dari Kejari Bantul dan Kejati DIY yang ditunjuk melalui surat perintah khusus (P-16A). Masing-masing perkara diisi oleh tujuh jaksa penuntut umum (JPU)“Timnya gabungan, karena sejak awal penelitian berkas juga melibatkan jaksa dari Kejati,” pungkasnya.

Sidang perdana kasus penipuan tanah Mbah Tupon ini dijadwalkan bakal digelar pada 8 September mendatang dengan susunan majelis hakim Gatot Raharjo, Dhitya Kusumanigprawarni, dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news