Angka UMK dan UMSK untuk Bantul akan Diumumkan Pemda DIY

1 month ago 15

Angka UMK dan UMSK untuk Bantul akan Diumumkan Pemda DIY Ilustrasi rupiah. / Freepik

Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul menggelar sidang Dewan Pengupahan untuk membahas terkait dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025, Kamis (12/12/2024) siang. Adapun elemen yang diundang dalam sidang Dewan Pengupahan Bantul terdiri dari unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur akademisi.

"[Hasilnya] akan kami bawa ke Pak Bupati. Baru setelah itu akan kami ajukan ke Gubernur DIY pada Senin [16/12/2024] mendatang. Nah setelah itu, nanti akan diumumkan bersama dengan kabupaten dan kota di DIY lainnya oleh Pemda DIY terkait besarannya," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul, Istirul Widilastuti.

Meski enggan membocorkan besaran nilai dari UMK dan UMSK, namun Tirul menyebut jika penetapan nilai untuk UMK dan UMSK akan tetap mengacu kepada Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025. Dimana, berdasarkan UMP DIY pada 2025 ada kenaikan sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp 138.183,34 dibandingkan UMP 2024 dengan besaran Rp 2.125.897,61.

"Ya, kisarannya ya segitu [Rp2.360.533,095 atau naik 6,5 % dari UMK Bantul di 2024 yakni Rp2.216.463], karena kan ada kenaikan sekitar 6,5 persen. Soal angka pastinya nanti akan diumumkan oleh Pemda DIY," ucap Istirul.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono, Rabu (11/12/2024) telah menyatakan jika UMP DIY 2025 naik sebesar Rp6,5 persen yakni Rp2.125.897,61 di 2024 menjadi Rp2.264.080,95 di 2025.

"Kenaikannya sebesar Rp138.183,34," katanya.

BACA JUGA: Pengedar dan Bandar Narkotika Tidak Akan Dapat Amnesti

Beny menuturkan penetapan UMP Tahun 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Penetapan tersebut, kata dia, berdasar pada rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur akademisi yang dituangkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan UMP Tahun 2025.

Selain UMP, Beny mengatakan Pemda DIY juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025 untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik serta risiko kerja yang lebih tinggi atau membutuhkan spesialisasi tertentu.

"Penetapan UMSP ini dilakukan melalui kesepakatan seluruh unsur Dewan Pengupahan DIY, berdasarkan kajian akademis yang mendalam," ujar dia.

Penetapan UMSP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025.

UMSP ditetapkan untuk empat sektor, yaitu sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan, sektor aktivitas keuangan dan asuransi, sektor informasi dan komunikasi, dan sektor konstruksi.

UMSP sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan dengan skala besar ditetapkan Rp2.311.913,65, skala menengah Rp2.308.724,80, dan skala kecil Rp2.306.598,91. Angka ini naik 8,75 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Berikutnya, untuk sektor aktivitas keuangan dan asuransi serta sektor informasi dan komunikasi, besaran upah untuk seluruh skala usahanya ditetapkan Rp2.291.717.62.

Sedangkan untuk sektor konstruksi, besaran upah untuk seluruh skala usaha ditetapkan Rp2.285.339.93 atau naik 7,50 persen.

Berdasarkan keputusan UMP dan UMSP tersebut, berikutnya akan dilakukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan kabupaten/kota melalui Bupati/Walikota kepada Gubernur DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news