Jajaran Kejati DIY membawa tersangka pemberian kredit fiktif ke Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Kamis (4/12/2025) - Harian Jogja/Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif di salah satu bank BUMN Unit Banguntapan, Bantul. Penetapan dilakukan setelah penyidik menyatakan terpenuhinya alat bukti yang sah dan menemukan indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp3,39 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati DIY, Bagus Kurnianto, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini berawal dari temuan anomali pada tingkat Non-Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah yang meningkat tajam di unit bank tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut ke lapangan mengungkap fakta bahwa dana kredit yang diterima banyak debitur justru tidak digunakan oleh mereka.
“Awalnya terendus dari tingginya nilai NPL. Saat kunjungan ke sejumlah nasabah, ditemukan bahwa uang tidak digunakan oleh debitur, melainkan dialihkan kepada pihak tertentu,” ujar Bagus, dalam konferensi pers di Kejati DIY, Kamis (4/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa aliran dana kredit tersebut sebagian besar mengarah kepada satu pihak, sementara hanya sekitar 10–20 persen yang benar-benar digunakan oleh debitur. Sebagian besar dana ditarik oleh pelaku melalui skema pengajuan kredit yang nominalnya sengaja ditinggikan dari kebutuhan riil debitur.
“Sementara alirannya ke satu pihak itu saja, yaitu dari mitra. Dugaan awalnya dana itu digunakan untuk menutup lubang gali lubang,” imbuhnya.
Tiga Tersangka Ditahan
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Dodik Hermawan, menyampaikan bahwa ketiga tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 Desember 2025. Penahanan ini bertujuan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Tiga tersangka tersebut berinisial PAW dan SNSN, yang merupakan mantri atau pegawai bank pada periode berbeda, serta SAPM yang berperan sebagai agen mitra usaha mikro. Proses penyidikan telah dilakukan dengan memeriksa 19 saksi, tiga ahli, serta menyita 157 dokumen terkait.
“Pada Kamis, 4 Desember 2025, tim telah resmi menaikkan status tiga saksi menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pemberian kredit fiktif KUR, Kupedes, dan KUPRA di Bank BUMN Unit Banguntapan periode 2020–2024,” ujar Dodik.
Dodik memaparkan modus operandi yang diduga. Awalnya, tersangka SAPM sebagai agen mitra mencari calon debitur dengan meminjam dokumen identitas seperti KTP dan KK, serta membuatkan surat keterangan usaha yang diduga fiktif. Dokumen ini kemudian diberikan kepada PAW dan SNSN, pegawai bank, untuk diproses menjadi pengajuan kredit.
“Setelah dana kredit cair ke rekening debitur, tersangka SAPM membantu membuat mobile banking dan memindahkan dana tersebut ke rekening yang ia kuasai untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Penyidikan Masih Berlanjut
Kejati DIY menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam praktik yang diduga berlangsung selama rentang waktu 2020 hingga 2024 ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

7 hours ago
3

















































