KLIKPOSITIF – Pemerintah Kota Padang mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi terjadinya tawuran dan balap liar selama bulan Ramadan 2025.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerapkan absensi lewat sistem verifikasi muka (vermuk) pada setiap pelajar SMP.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova. Ia mengatakan, kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran terbaru.
Menurut dia, ketentuan absensi dengan sistem vermuk itu tertuang dalam SE Nomor: 400.3/15/Dikbud-Pdg/III/2025.
Edaran itu ditujukan kepada Pengawas Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Kepala SMP Negeri/Swasta se-Kota Padang. Setidaknya ada empat poin penting yang dibahas dalam SE tersebut.
Adapun poin pertama menegaskan terkait kewajiban siswa melaksanakan ibadah dan Pesantren Ramadan di masjid/tempat ibadah selama bulan puasa.
“Wali Kelas memantau siswa dengan mengambil absensi masing-masing siswanya pada pukul 22.00 WIB setelah Salat Tarawih melalui Zooming verifikasi muka (Vermuk) dan didampingi oleh orang tua,” katanya.
Pada poin tiga juga dijelaskan bahwa wali kelas wajib mengadministrasikan dengan baik terkait absensi via zooming vermuk.
Langkah demikian dilakuakn sebagai salah satu unsur penilaian dalam pelaksanaan Pesantren Ramadan 1446 H.
Lebih tegas, SE itu juga mengatur terkait sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelajar yang kedapatan terlibat tawuran/balap liar.
“Akan dicabut semua bentuk bantuan selama 1 tahun, dan/tau akan diberhentikan dari sekolah (dikembalikan kepada orang tua),” bunyi poin terakhir dalam SE tersebut.(*)