Aliansi Rakyat Anti Hoaks Klaten membuat laporan ke Polres Klaten terkait pernyataan politisi PDIP Ribka Tjiptaning, Sabtu (15/11/2025). - Solopos/Taufiq Sidik Prakoso.
Harianjogja, KLATEN—Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) Klaten melaporkan politikus PDIP Ribka Tjiptaning ke Polres Klaten atas ucapannya soal Soeharto. Pernyataan itu dinilai mengandung ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan berpotensi melanggar UU ITE.
Laporan disampaikan ARAH ke Polres Klaten, Sabtu (15/11/2025) siang. ARAH Klaten keberatan dengan pernyataan Ribka yang menyebut Soeharto sebagai pembunuh jutaan rakyat dan pelanggar HAM.
ARAH Klaten membawa sejumlah dokumen pendukung pelaporan ke Polisi. “Ucapan yang disampaikan saudari Ribka mengandung ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Soeharto,” kata koordinator ARAH Klaten, Zaki Yamani, Sabtu.
Wakil Koordinator ARAH Klaten, Joko Sukono, menegaskan ARAH Klaten keberatan dengan pernyataan Ribka. “Ucapan yang diucapkan dari Saudari Ribka Tjiptaning tidak berdasarkan hukum yang pasti dan kami sudah melaporkan beliau ke Polres,” katanya.
ARAH Klaten melaporkan Ribka atas dugaan melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan berpotensi melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tuntutannya, beliau diduga melanggar Pasal 28 untuk penyebaran hoaks di media sosial dan bisa berpotensi untuk Pasal 310 terkait pencemaran nama baik dan 311 terkait fitnah,” ujarnya.
Terkait sosok Soeharto, ARAH Klaten menilai Presiden ke-2 Republik Indonesia itu layak diangkat menjadi Pahlawan Nasional. “Beliau layak diangkat sebagai pahlawan nasional dikarenakan jasa beliau banyak. Dulu pangan murah, cari pekerjaan juga gampang,” kata Joko.
Pamapta Polres Klaten, Ipda Indra, membenarkan ada laporan dari ARAH Klaten terkait perkara hoaks. “Untuk selanjutnya, kami hubungkan ke piket Reskrim. Untuk penanganan selanjutnya akan disampaikan oleh penyidik,” kata Indra.
Diberitakan sebelumnya, Ribka mengkritik keputusan pemerintah yang menetapkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Senin (10/11/2025).
Menurut Ribka, gelar tersebut tidak sejalan dengan rekam jejak pelanggaran HAM yang melekat pada masa pemerintahan Orde Baru.
Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional menimbulkan perdebatan publik luas. Sejumlah pihak, termasuk Jaringan Gusdurian, juga menolak pemberian gelar tersebut karena dianggap mengabaikan aspek sejarah dan keadilan bagi korban pelanggaran HAM masa lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Espos

5 days ago
11
















































