Foto ilustrasi korupsi dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, INDRAMAYU—Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif berinisial HH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026,” kata Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan, di Indramayu, Kamis.
Fadlan menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.
“Tersangka ditetapkan karena alat bukti telah terpenuhi dan perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Menurut Fadlan, HH merupakan ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu yang pada 2023 diberi kewenangan sebagai tim operator bidang Pendidikan Nonformal (PNF), sekaligus tim verifikasi dan validasi bantuan PKBM.
Dalam praktiknya, tersangka dinilai tidak menjalankan verifikasi dan validasi secara faktual serta tidak bertanggung jawab terhadap data yang diusulkan. HH juga disebut tidak menyortir atau menghapus data yang tidak memenuhi persyaratan dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta tidak melaporkan kondisi tersebut kepada pimpinan dinas.
Akibat kelalaian tersebut, sejumlah PKBM tetap diusulkan sebagai penerima bantuan meski tidak menjalankan kegiatan pembelajaran sebagaimana mestinya. Dalam temuan penyidik, terdapat data fiktif termasuk peserta didik yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap dimasukkan dalam usulan bantuan ke kementerian terkait.
“Logikanya, kalau ada warga belajar, proses belajar-mengajar pasti berjalan. Fakta di lapangan, kegiatan itu tidak ada,” ujarnya.
Fadlan menuturkan perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,4 miliar. Namun kerugian tersebut telah dipulihkan seluruhnya selama proses penyidikan.
Penyidik telah menerima pengembalian langsung sebesar Rp568.330.000, serta pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu sebesar Rp876.091.750.
Atas perbuatannya, HH disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan pidana dalam KUHP. "Saat ini tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu selama 20 hari ke depan,” kata Fadlan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara

2 days ago
6















































