Sejumlah sampah menumpuk di timur Jembatan Gembiraloka Zoo, Gedongkuning, Banguntapan, beberapa waktu lalu. - Harian Jogja/Lugas Subarkah
Harianjogja.com, BANTUL – Menjelang Lebaran, potensi peningkatan pembuangan sampah liar di Kabupaten Bantul disebut bakal meningkat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat menyebut pengawasan terhadap aktivitas pembuangan sampah liar tetap dimaksimalkan selama masa Lebaran guna memastikan kebersihan wilayahnya.
Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto mengungkapkan, permasalahan utama saat ini adalah ketidakseimbangan antara produksi dan pengolahan sampah. Banyak warga di Bantul yang menerima sampah dari daerah lain, seperti Sleman dan Kota Jogja dengan imbalan tertentu.
“Masyarakat yang memiliki lahan kosong menerima sampah dari luar Bantul secara berbayar. Tarifnya bervariasi, mulai dari Rp500.000 untuk skala kecil hingga lebih dari Rp1 juta untuk skala besar. Selain mendapatkan bayaran, mereka juga memilah sampah untuk dijual kembali,” ujarnya, Kamis (27/3/2025).
Namun, masalah utama muncul ketika residu sampah tidak bisa dibuang dengan semestinya. “Akhirnya, sisa sampah yang tidak bisa diolah dibakar begitu saja, menyebabkan pencemaran lingkungan,” tambahnya.
Satpol PP Bantul, kata dia juga telah menutup enam lokasi pembuangan sampah ilegal dan masih terus melakukan pemantauan serta pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Lokasi-lokasi yang menjadi titik pembuangan sampah liar tersebar di berbagai kecamatan, seperti Banguntapan, Pajangan, hingga Piyungan.
“Khusus di Piyungan, ada satu kampung yang secara kolektif menerima sampah. Ini bukan hanya persoalan penegakan hukum, tetapi juga butuh solusi jangka panjang,” ungkapnya.
Sekretaris Daerah Bantul, Agus Budi Raharja menyebutkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah diminta untuk mengatur jadwal rutin untuk membersihkan sampah liar dan tumpukan sampah di kawasan wisata selama Lebaran. “Kami sudah meminta DLH untuk menambah fasilitas serta mengoptimalkan peran Satpol PP dalam mengawasi dan menindak pembuang sampah ilegal,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News