Buron Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Dosen UNM Ditangkap Polisi di Makassar

2 days ago 5
Buron Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Dosen UNM Ditangkap Polisi di MakassarKhaeruddin diamankan pihak kepolisian. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akhirnya menangkap Khaeruddin, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya pada Senin (29/12)

Penangkapan dilakukan setelah tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum.

Khaeruddin ditangkap di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, sekitar pukul 01.30 WITA. Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian tersangka yang sempat berlangsung selama beberapa waktu usai proses hukum terhadap dirinya dinilai berjalan lamban.

Kasubdit II Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan tersangka diamankan saat bersembunyi di rumah keluarganya di Makassar.

“Benar, yang bersangkutan sudah kami amankan. Selama ini tersangka bersembunyi di rumah keluarganya di Makassar,” ujar Zaki saat dikonfirmasi.

Menurut Zaki, selama masa pelarian, Khaeruddin diketahui sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan. Dari hasil penelusuran penyidik, tersangka sempat berada di Kabupaten Bone sebelum akhirnya kembali ke Makassar.

“Yang bersangkutan sempat berpindah-pindah lokasi. Dari Bone kemudian kami telusuri hingga akhirnya diketahui bersembunyi di Makassar,” jelasnya.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Posko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulsel. Penyidik memastikan proses hukum akan segera dilanjutkan dengan menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah masa cuti bersama berakhir.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Selanjutnya akan kami serahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lanjutan,” kata Zaki.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya mendapat sorotan luas, terutama setelah tersangka sempat tidak memenuhi panggilan jaksa dalam proses pelimpahan tahap II. Kondisi tersebut kemudian memicu penetapan status DPO terhadap Khaeruddin.

Tim Pendamping Hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempertanyakan perkembangan penanganan perkara ini kepada penyidik Polda Sulsel sejak awal Desember 2025. Dari informasi yang diterima, tersangka telah dua kali dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar, namun tidak pernah hadir.

Penyidik kala itu menyampaikan bahwa tersangka beralasan sakit dan pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Bone. Namun setelah itu, keberadaan tersangka tidak lagi diketahui, termasuk oleh pihak keluarga maupun penasihat hukumnya.

LBH Makassar menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya celah dalam proses penanganan perkara yang akhirnya memberi ruang bagi tersangka untuk melarikan diri. Tim pendamping korban juga sempat mengirimkan surat desakan percepatan penanganan perkara kepada Kejaksaan Negeri Makassar, namun tidak mendapat respons resmi.

Dalam keterangannya, Jaksa Penuntut Umum sempat menyampaikan bahwa pelimpahan perkara belum dapat dilakukan karena fokus pada penanganan perkara lain. Alasan tersebut kemudian menuai kritik dari pendamping hukum korban yang menilai setiap perkara harus diperlakukan setara di hadapan hukum.

Kasus ini juga berdampak langsung terhadap kondisi psikologis korban. Mengingat tersangka merupakan dosen di kampus yang sama, ketidakjelasan status hukum sebelumnya dinilai berpotensi menimbulkan rasa tidak aman dan viktimisasi berulang di lingkungan akademik.

Korban sebelumnya juga telah meminta agar tersangka tidak lagi menjadi dosen pembimbingnya. Namun, proses tersebut dinilai berjalan lamban dan berbelit. Pada Agustus 2025 lalu, LBH Makassar bahkan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik dan disiplin dosen kepada pihak rektorat UNM.

Pihak kampus melalui surat balasan menyampaikan bahwa Khaeruddin telah diberhentikan sementara dari aktivitas akademik selama proses hukum berlangsung. Hingga kini, proses hukum terhadap tersangka dipastikan akan berlanjut setelah penangkapannya oleh Polda Sulsel.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news